Buku Bajakan Merusak Banyak Impian

 

Seperti judul artikel yang penulis tulis di atas. Apakah kalian setuju dengan pernyataan tersebut? Jika kalian setuju, apa alasannya  kalian setuju? Jika tidak setuju, maka penulis akan jelaskan jawabannya.

Sebelumnya kita akan mengetahui lebih dulu apa itu yang dimaksud dengan buku bajakan? Buku bajakan merupakan kumpulan lembaran kertas yang disatukan dalam sebuah sampul yang di dalamnya terdapat tulisan / karya seseorang yang kemudian karya tersebut dicetak, diperbanyak, dan disebarluaskan tanpa seizin pemilik karya atau pemegang hak cipta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dari pengertian tersebut sudah bisa diketahui bahwasannya pembajakan buku memang tidak diperbolehkan alias dilarang karena pada dasarnya tindakan tersebut dilakukan karena tidak berdasarkan perintah atau sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta itu sendiri.

Lebih jelasnya, ketentuan ini juga dijelaskan dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta mengatakan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, apabila dilakukan dalam bentuk pembajakan, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.

Aturan dan juga sanksi terkait pembajakan ini tentunya pasti sudah membuka pikiran kita akan dampak yang didapat jika kita tetap dengan sengaja melanggarnya.

Lalu, bagaimana bisa buku bajakan dikatakan penulis sebagai perusak impian?

Teman-teman mahasiswa, kita tahu bahwasannya membuat suatu karya atau ciptaan itu tentunya tidaklah mudah, apalagi jika suatu karya tersebut telah dibukukan. Artinya, penulis memerlukan banyak pengorbanan dalam proses pengerjaannya tersebut seperti halnya pengorbanan waktu, pikiran, tenaga hingga uang yang dikeluarkan.

Selain penulis, penerbit juga banyak berperan dalam menciptakan sebuah buku mulai dari proses editing, layouting, desain cover, hingga pendaftaran ISBN. Dibalik setiap proses penerbitan buku tentunya terdapat orang-orang yang memiliki skill, kreativitas dan latar belakang pendidikan yang baik tentunya.

Untuk itu, apabila buku bajakan ini hadir dan eksistensinya lebih familiar di kalangan masyarakat umum khususnya mahasiswa. Maka akan banyak orang-orang yang terputus dan terhalang mimpi-mimpinya  untuk terus berkarya layaknya penulis dan juga tim penerbitan buku. Skill dan royalti mereka otomatis akan terputus oleh keberadaan buku bajakan yang harganya lebih terjangkau. Secara sepihak keuntungan akan diperoleh oleh para distributor penjual buku bajakan.

Akan ada banyak pihak yang dirugikan jika kita tetap membiarkan kasus pembajakan buku ini terus berlangsung. Maka dari itu, kita sebagai mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan yang baik tentunya harus menjadi pembaca yang baik pula dengan tidak terlibat dalam kasus pembajakan, baik itu menjual atau bahkan menjadi pembeli buku-buku ilegal. Jika tidak memiliki atau belum mampu membeli yang asli, disarankan untuk meminjam. Jadilah pembaca yang bijak dengan mendukung mimpi-mimpi penulis. Terima kasih sudah membaca (Elisa, Penulis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, WAKAF DI INDONESIA

PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI MARKETPLACE LAZADA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH