Buku Bajakan Merusak Banyak Impian
Seperti judul
artikel yang penulis tulis di atas. Apakah kalian setuju dengan pernyataan
tersebut? Jika kalian setuju, apa alasannya
kalian setuju? Jika tidak setuju, maka penulis akan jelaskan jawabannya.
Sebelumnya
kita akan mengetahui lebih dulu apa itu yang dimaksud dengan buku bajakan? Buku
bajakan merupakan kumpulan lembaran kertas yang disatukan dalam sebuah sampul
yang di dalamnya terdapat tulisan / karya seseorang yang kemudian karya
tersebut dicetak, diperbanyak, dan disebarluaskan tanpa seizin pemilik karya
atau pemegang hak cipta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dari
pengertian tersebut sudah bisa diketahui bahwasannya pembajakan buku memang
tidak diperbolehkan alias dilarang karena pada dasarnya tindakan tersebut
dilakukan karena tidak berdasarkan perintah atau sepengetahuan pencipta atau
pemegang hak cipta itu sendiri.
Lebih
jelasnya, ketentuan ini juga dijelaskan dalam Pasal 113 ayat (3)
dan (4) UU Hak Cipta mengatakan bahwa setiap orang yang
dengan tanpa hak dan/ atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta
melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, apabila dilakukan dalam bentuk
pembajakan, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Aturan dan
juga sanksi terkait pembajakan ini tentunya pasti sudah membuka pikiran kita
akan dampak yang didapat jika kita tetap dengan sengaja melanggarnya.
Lalu,
bagaimana bisa buku bajakan dikatakan penulis sebagai perusak impian?
Teman-teman
mahasiswa, kita tahu bahwasannya membuat suatu karya atau ciptaan itu tentunya
tidaklah mudah, apalagi jika suatu karya tersebut telah dibukukan. Artinya,
penulis memerlukan banyak pengorbanan dalam proses pengerjaannya tersebut
seperti halnya pengorbanan waktu, pikiran, tenaga hingga uang yang dikeluarkan.
Selain
penulis, penerbit juga banyak berperan dalam menciptakan sebuah buku mulai dari
proses editing, layouting, desain cover, hingga pendaftaran ISBN. Dibalik
setiap proses penerbitan buku tentunya terdapat orang-orang yang memiliki
skill, kreativitas dan latar belakang pendidikan yang baik tentunya.
Untuk itu,
apabila buku bajakan ini hadir dan eksistensinya lebih familiar di kalangan
masyarakat umum khususnya mahasiswa. Maka akan banyak orang-orang yang terputus
dan terhalang mimpi-mimpinya untuk terus
berkarya layaknya penulis dan juga tim penerbitan buku. Skill dan royalti mereka
otomatis akan terputus oleh keberadaan buku bajakan yang harganya lebih
terjangkau. Secara sepihak keuntungan akan diperoleh oleh para distributor
penjual buku bajakan.
Akan ada
banyak pihak yang dirugikan jika kita tetap membiarkan kasus pembajakan buku
ini terus berlangsung. Maka dari itu, kita sebagai mahasiswa yang memiliki
latar belakang pendidikan yang baik tentunya harus menjadi pembaca yang baik
pula dengan tidak terlibat dalam kasus pembajakan, baik itu menjual atau bahkan
menjadi pembeli buku-buku ilegal. Jika tidak memiliki atau belum mampu membeli
yang asli, disarankan untuk meminjam. Jadilah pembaca yang bijak dengan
mendukung mimpi-mimpi penulis. Terima kasih sudah membaca (Elisa, Penulis)
Komentar
Posting Komentar