PENDAFTARAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

 

PENDAFTARAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

Elisa Juliani

Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon.

 

1.      PENDAHULUAN

Hak-hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada yang memberi wewenang kepada yang empunya hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang di hakinya.[1] Dalam penjelasan tersebut sudah diketahui dengan seksama, bahwasannya negara bukan semata-mata yang memiliki tanah dalam suatu wilayah negara melainkan yang diberikan wewenang untuk menguasai tanah dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Pada era digital seperti sekarang, tentunya kemajuan teknologi dapat membantu segala bentuk pengumpulan data dengan mudah dan cepat. Salah satunya adalah melakukan pendaftaran hak atas tanah menggunakan media elektronik seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini tentunya mengubah ketentuan Pasal 1 Angka 6 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pemegang pihak lain  serta beban-beban lain yang membebaninya.

Salah satu upaya pemerintah dalam menjamin tanah yang dimiliki oleh setiap warganya yaitu dengan menerbitkan adanya sertipikat tanah dengan cara melakukan pendaftaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tanah yang berada melayang di atas tanah dan/atau berada di bawah permukaan tanah seperti pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.[2] Dalam pasal ini memungkinkan agar setiap masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya secara elektronik yang berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

 

 

2.      HASIL DAN PEMBAHASAN

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk data dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[3] Jadi, peran pemerintah dan masyarakat/lembaga tertentu dalam pendaftaran tanah akan terus berlangsung. Kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tentunya akan memberikan dampak positif yang mana pihak yang mendatarkan tanahnya akan memiliki kuasa penuh terhadap tanah yang dimilikinya, begitupun dengan pemerintah yang bisa memiliki data-data tentang kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, telah dinyatakan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik, atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 tentang Percepatan dan Pendaftaran Tanah dalam hal pemilik bidang tanah tidak mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik, pemilik bidang tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Pendaftaran secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas prakarsa pemerintah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individu atau massal. [4]

Sedangkan pendaftaran tanah yang berlaku saat ini yaitu pada PP No. 18 Tahun 2021 dimana penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. Data dan informasi elektronik hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah yaitu yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Penerapan pendaftaran tanah mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementrian.[5]

Bisa dilihat, perbandingan dari dua pendaftaran tanah yang dilakukan secara sporadik dan juga elektronik. Dimana penggunaan pendaftaran tanah secara sistematik masih menggunakan sistem individu/massal. Para pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengumpulan data melalui desa/kelurahan tertentu secara manual. Hal itu lebih memakan waktu dan juga tenaga jika dibandingkan dengan melakukan pendaftaran tanah secara elektronik, dimana pendaftaran tanah secara elektronik dalam hal pekerjaannya lebih terbantu dengan kecanggihan teknologi. Mulai dari pendaftaran, pengumpulan, pengelolaan data dan juga tanda tangan dilakukan secara elektronik atau melalui website yang telah disediakan oleh pihak yang berkepentingan.  Seluruh data/dokumen dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal  19 UUPA,  antara lain:[6]

1)      Pengukuran, perpetaan dan pembukaan;

2)      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan

3)      Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pendaftaran tanah diselengarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan dan lalu lintas sosial-ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan menteri agraria. dalam Peraturan Pemerintah diatur juga biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Percepatan Pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2021, pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementrian. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor Pertanahan secara elektronik paling lama tujuh hari kalender setelah dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran hak tanggungan dinyatan telah memenuhi syarat.

Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke kantor pertanahan. Pencatatan tersebut dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah.

Dari dua penjelasan di atas, memang dalam pengumpulan datanya cukup berbeda, yaitu yang pertama dengan melakukan pengumpulan dokumen melalui pihak yang berkepentingan secara langsung dengan desa/keslurahan sedangkan yang dipergunakan saat ini yaitu pengumpulan data/dokumen dilakukan melalui website yang telah disediakan. Namun tetap saja, aturan pengumpulan yang dipergunakan masih sama, baik dalam jangka waktu pendaftaran atau pengumpulan. Yaitu mengenai pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis. Dalam pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Dalam pendaftaran tanah secara sporadik selama 30 hari kalender.

Pelaksanaan  yang Terkait dalam Penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut Peaturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang badan pertanahan nasional. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah kepala kantor pertanahan kabupaten/kota di bantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pejabata Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertugas membantu kepala Kantor Pertanahan untuk melaksankan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Pejabat dari Kantor Lelang membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk membuat Berita Acara Lelang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, dan yang terakhir adalah Panitia Ajudikasi yang bertugas mengumpulkan dan menetapkan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk pendaftarannya.[7]

Ketentuan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik, penyimpanan, penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi dan tata cara pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah secara elektronik. Percepatan pendaftran tanah, pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan perjanjian jual beli dan perjanjian sewa, pencatatan objek perkara dan perintah status quo, perubahan hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak milik, dan pendaftaran tanah bekas hak barat atau Tanah bekas milik adat serta Tanah Swapraja atau bekas Swapraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.[8]

Perbedaan kedua pelaksanaan pendftaran tanah menurut PP nomor 25 Tahun 1997 dengan PP No. 18 Tahun 2021 adalah adanya penyelengaraan dan pemasukan berkas-berkas atau dokumen akta pertanahan menggunakan sitstem elektronik, dengan penyerahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

            Dari beberapa penjelasan yang telah diuraikan di atas, pendaftaran tanah menggunakan sistem manual atau elektronik tentunya mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing, yang mana tetap memiliki tujuan yang sama. Yaitu sama-sama mengelola pembuatan sertipikat tanah demi kepentingan masyarakat juga pemerintah. Dengan mendaftarkan tanah sebagai hak milik, maka masyarakat memiliki jaminan dan juga bukti atas apa yang menjadi haknya. Jika suatu saat terjadi masalah, maka masyarakat atau pemilik tanah bisa memanfaatkan sertipikat  tersebut, baik dalam perkara keperdataan atau sengketa yang lainnya. Kelebihan yang lainnya adalah masyarakat bisa lebih leluasa dalam melakukan pendaftaran tanah, karena bisa dijangkau dengan koneksi internet yang tidak terlalu membutuhkan waktu dan tenaga yang berlebih, bisa diproses dengan cepat dan hemat biaya.

            Sedangkan kemanfaatan yang bisa didapati oleh pemerintah adalah adanya pengumpulan data-data dengan mudah dan lebih terarah. Tidak teralalu banyak memakan waktu dan tenaga kerja, efesien, memanfaatkan teknologi di era digital dan masih banyak yang lainnya.

            Selain dilihat dari sisi positifnya, ada beberapa hal yang juga menjadi kendala dalam melakukan pendaftaran tanah secara elektronik. Beberapa diantaranya adalah tidak semua masyarakat mengerti tentang sistem yang disediakan oleh pihak yang berwenang, hingga memungkinkan sebagaian masyarakat malas dan tidak ingin mendaftarkan hak milik atas tanahnya tersebut. Adanya gangguan baik yang diakibatkan dari koneksi itu sendiri atau memungkinkan berasal dari pusatnya langsung hingga membuat pengguna harus menunggu atau membatalkan pendaftaran hak milik atas tanah. Kesalahan memasukan data/dokumen mungkin saja terjadi, hingga pembuatan sertipikat tidak sesuai dengan yang semestinya. Kurangnya informasi yang di dapat terkait pendaftara hak atas tanah menggunakan media  elektronik.

KESIMPULAN

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk data dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

PP No. 18 Tahun 2021 dimana penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. pendaftaran tanah yang dilakukan secara sporadik dan juga elektronik. Dimana penggunaan pendaftaran tanah secara sistematik masih menggunakan sistem individu/massal. Para pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengumpulan data melalui desa/kelurahan tertentu secara manual.

pendaftaran tanah menggunakan sistem manual atau elektronik tentunya mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing, yang mana tetap memiliki tujuan yang sama. Yaitu sama-sama mengelola pembuatan sertipikat tanah demi kepentingan masyarakat juga pemerintah. kendala dalam melakukan pendaftaran tanah secara elektronik. Beberapa diantaranya adalah tidak semua masyarakat mengerti tentang sistem yang disediakan oleh pihak yang berwenang, hingga memungkinkan sebagaian masyarakat malas dan tidak ingin mendaftarkan hak milik atas tanahnya tersebut.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Fifik Wiryani. 2018, Hukum Agraria, Provinsi Jawa Timur. Hlm, 100.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.

Sahnan. Hukum Agraria Indonesia, Jawa Timur. Hlm, 109-118.

 

 

 

 



[1] Fifik Wiryani, Hukum Agraria, (Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 100.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.

[4] Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, (Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 109.

[5] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.

[6] Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, (Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 114.

[7] Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, (Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 117-118.

[8] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, WAKAF DI INDONESIA

PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI MARKETPLACE LAZADA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH