PENDAFTARAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
PENDAFTARAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Elisa Juliani
Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan
Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi
Cirebon.
1. PENDAHULUAN
Hak-hak
atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada yang memberi wewenang kepada
yang empunya hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang di
hakinya.[1]
Dalam penjelasan tersebut sudah diketahui dengan seksama, bahwasannya negara
bukan semata-mata yang memiliki tanah dalam suatu wilayah negara melainkan yang
diberikan wewenang untuk menguasai tanah dengan tujuan untuk kepentingan
masyarakat banyak.
Pada
era digital seperti sekarang, tentunya kemajuan teknologi dapat membantu segala
bentuk pengumpulan data dengan mudah dan cepat. Salah satunya adalah melakukan
pendaftaran hak atas tanah menggunakan media elektronik seperti yang tercantum
dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini tentunya
mengubah ketentuan Pasal 1 Angka 6 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai status hukum
bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pemegang
pihak lain serta beban-beban lain yang
membebaninya.
Salah
satu upaya pemerintah dalam menjamin tanah yang dimiliki oleh setiap warganya
yaitu dengan menerbitkan adanya sertipikat tanah dengan cara melakukan
pendaftaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tanah yang berada melayang di
atas tanah dan/atau berada di bawah permukaan tanah seperti pemberian hak pada
Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.[2]
Dalam pasal ini memungkinkan agar setiap masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya
secara elektronik yang berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan,
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam
bentuk data dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang
bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membebaninya.[3]
Jadi, peran pemerintah dan masyarakat/lembaga tertentu dalam pendaftaran tanah akan
terus berlangsung. Kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tentunya akan
memberikan dampak positif yang mana pihak yang mendatarkan tanahnya akan
memiliki kuasa penuh terhadap tanah yang dimilikinya, begitupun dengan
pemerintah yang bisa memiliki data-data tentang kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam
Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, telah dinyatakan bahwa
sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak
milik, atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah
dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pendaftaran
tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 tentang Percepatan dan Pendaftaran
Tanah dalam hal pemilik bidang tanah tidak mengikuti pendaftaran tanah secara
sistematik, pemilik bidang tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik.
Pendaftaran secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama
kali atas prakarsa pemerintah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah
suatu desa/kelurahan. Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan atas permintaan
pihak yang berkepentingan, mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah
dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individu atau
massal. [4]
Sedangkan
pendaftaran tanah yang berlaku saat ini yaitu pada PP No. 18 Tahun 2021 dimana
penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara
elektronik. Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah berupa
data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik. Data dan informasi
elektronik hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah yaitu yang
sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Penerapan pendaftaran
tanah mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh
Kementrian.[5]
Bisa
dilihat, perbandingan dari dua pendaftaran tanah yang dilakukan secara sporadik
dan juga elektronik. Dimana penggunaan pendaftaran tanah secara sistematik
masih menggunakan sistem individu/massal. Para pihak yang memiliki kewenangan
melakukan pengumpulan data melalui desa/kelurahan tertentu secara manual. Hal
itu lebih memakan waktu dan juga tenaga jika dibandingkan dengan melakukan
pendaftaran tanah secara elektronik, dimana pendaftaran tanah secara elektronik
dalam hal pekerjaannya lebih terbantu dengan kecanggihan teknologi. Mulai dari
pendaftaran, pengumpulan, pengelolaan data dan juga tanda tangan dilakukan
secara elektronik atau melalui website yang telah disediakan oleh pihak yang
berkepentingan. Seluruh data/dokumen
dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dan disajikan
dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
Pendaftaran
tanah yang diatur dalam Pasal 19
UUPA, antara lain:[6]
1)
Pengukuran,
perpetaan dan pembukaan;
2)
Pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan
3)
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran
tanah diselengarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan
dan lalu lintas sosial-ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut
pertimbangan menteri agraria. dalam Peraturan Pemerintah diatur juga
biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dengan ketentuan
bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Percepatan
Pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2021, pengumuman
hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dapat dilakukan melalui website
yang disediakan oleh Kementrian. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh
kantor Pertanahan secara elektronik paling lama tujuh hari kalender setelah
dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran hak tanggungan dinyatan telah
memenuhi syarat.
Pihak
yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan
jual beli atau perjanjian sewa atas tanah terdaftar ke kantor pertanahan.
Pencatatan tersebut dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas
Tanah.
Dari
dua penjelasan di atas, memang dalam pengumpulan datanya cukup berbeda, yaitu
yang pertama dengan melakukan pengumpulan dokumen melalui pihak yang
berkepentingan secara langsung dengan desa/keslurahan sedangkan yang
dipergunakan saat ini yaitu pengumpulan data/dokumen dilakukan melalui website
yang telah disediakan. Namun tetap saja, aturan pengumpulan yang dipergunakan
masih sama, baik dalam jangka waktu pendaftaran atau pengumpulan. Yaitu
mengenai pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis. Dalam
pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Dalam pendaftaran tanah
secara sporadik selama 30 hari kalender.
Pelaksanaan yang Terkait dalam Penyelenggaraan
pendaftaran tanah menurut Peaturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang badan
pertanahan nasional. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah kepala kantor
pertanahan kabupaten/kota di bantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pejabata Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertugas membantu kepala Kantor Pertanahan untuk
melaksankan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Pejabat dari Kantor Lelang
membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk membuat Berita Acara Lelang hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, dan yang terakhir adalah Panitia
Ajudikasi yang bertugas mengumpulkan dan menetapkan kebenaran data fisik dan
data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk
pendaftarannya.[7]
Ketentuan
penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik, penyimpanan, penyajian
data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi dan tata cara pembuatan akta
pejabat pembuat akta tanah secara elektronik. Percepatan pendaftran tanah,
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan perjanjian jual beli
dan perjanjian sewa, pencatatan objek perkara dan perintah status quo, perubahan hak guna bangunan dan hak
pakai menjadi hak milik, dan pendaftaran tanah bekas hak barat atau Tanah bekas
milik adat serta Tanah Swapraja atau bekas Swapraja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.[8]
Perbedaan
kedua pelaksanaan pendftaran tanah menurut PP nomor 25 Tahun 1997 dengan PP No.
18 Tahun 2021 adalah adanya penyelengaraan dan pemasukan berkas-berkas atau dokumen
akta pertanahan menggunakan sitstem elektronik, dengan penyerahan dibantu oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dari beberapa penjelasan yang telah
diuraikan di atas, pendaftaran tanah menggunakan sistem manual atau elektronik
tentunya mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing, yang mana tetap
memiliki tujuan yang sama. Yaitu sama-sama mengelola pembuatan sertipikat tanah
demi kepentingan masyarakat juga pemerintah. Dengan mendaftarkan tanah sebagai
hak milik, maka masyarakat memiliki jaminan dan juga bukti atas apa yang
menjadi haknya. Jika suatu saat terjadi masalah, maka masyarakat atau pemilik
tanah bisa memanfaatkan sertipikat
tersebut, baik dalam perkara keperdataan atau sengketa yang lainnya. Kelebihan
yang lainnya adalah masyarakat bisa lebih leluasa dalam melakukan pendaftaran
tanah, karena bisa dijangkau dengan koneksi internet yang tidak terlalu
membutuhkan waktu dan tenaga yang berlebih, bisa diproses dengan cepat dan
hemat biaya.
Sedangkan kemanfaatan yang bisa
didapati oleh pemerintah adalah adanya pengumpulan data-data dengan mudah dan
lebih terarah. Tidak teralalu banyak memakan waktu dan tenaga kerja, efesien,
memanfaatkan teknologi di era digital dan masih banyak yang lainnya.
Selain dilihat dari sisi positifnya,
ada beberapa hal yang juga menjadi kendala dalam melakukan pendaftaran tanah
secara elektronik. Beberapa diantaranya adalah tidak semua masyarakat mengerti
tentang sistem yang disediakan oleh pihak yang berwenang, hingga memungkinkan
sebagaian masyarakat malas dan tidak ingin mendaftarkan hak milik atas tanahnya
tersebut. Adanya gangguan baik yang diakibatkan dari koneksi itu sendiri atau
memungkinkan berasal dari pusatnya langsung hingga membuat pengguna harus
menunggu atau membatalkan pendaftaran hak milik atas tanah. Kesalahan memasukan
data/dokumen mungkin saja terjadi, hingga pembuatan sertipikat tidak sesuai
dengan yang semestinya. Kurangnya informasi yang di dapat terkait pendaftara
hak atas tanah menggunakan media
elektronik.
KESIMPULAN
Pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengelolaan,
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam
bentuk data dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang
bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membebaninya.
PP
No. 18 Tahun 2021 dimana penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah
dapat dilakukan secara elektronik. Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan
pendaftaran tanah berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen
elektronik. pendaftaran tanah yang dilakukan secara sporadik dan juga
elektronik. Dimana penggunaan pendaftaran tanah secara sistematik masih
menggunakan sistem individu/massal. Para pihak yang memiliki kewenangan
melakukan pengumpulan data melalui desa/kelurahan tertentu secara manual.
pendaftaran
tanah menggunakan sistem manual atau elektronik tentunya mempunyai kekurangan
dan kelebihannya masing-masing, yang mana tetap memiliki tujuan yang sama.
Yaitu sama-sama mengelola pembuatan sertipikat tanah demi kepentingan
masyarakat juga pemerintah. kendala dalam melakukan pendaftaran tanah secara
elektronik. Beberapa diantaranya adalah tidak semua masyarakat mengerti tentang
sistem yang disediakan oleh pihak yang berwenang, hingga memungkinkan sebagaian
masyarakat malas dan tidak ingin mendaftarkan hak milik atas tanahnya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Fifik Wiryani.
2018, Hukum Agraria, Provinsi Jawa Timur. Hlm, 100.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.
Sahnan. Hukum
Agraria Indonesia, Jawa Timur. Hlm, 109-118.
[1]
Fifik Wiryani, Hukum Agraria, (Setara
Press: Malang, 2018), Hlm. 100.
[2]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.
[3]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.
[4]
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia,
(Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 109.
[5]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.
[6]
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia,
(Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 114.
[7]
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia,
(Setara Press: Malang, 2018), Hlm. 117-118.
[8]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftara Tanah.
Komentar
Posting Komentar