STRATEGI INDUSTRI HALAL DALAM PEMULIHAN EKONOMI PASCA PANDEMI COVID-19

 

STRATEGI INDUSTRI HALAL DALAM PEMULIHAN EKONOMI PASCA PANDEMI COVID-19

Driki Ginanjar, Elisa Juliani, Muhamad Rizal

Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Email: elisajuli99@gmail.com, rizalsiuyeuye43@gmail.com, ginanjardriki82@gmail.com

 

ABSTRAK

Beberapa kebijakan diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah, Industri halal salah satu sektor yang mesti dipulihkan kembali di Era New Normal atau pasca pandemi ini. Karena sektor-sektor yang produk dan layanannya secara struktural dipengaruhi oleh hukum Islam juga berpengaruh dan berperan penting terhadap harga permintaan dan penawaran. Dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM dapat dilihat dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari penawaran, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM mengalami kekurangan tenaga kerja karena alasan menjaga kesehatan pekerja dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial (social distancing). Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk terus mampu bertahan dalam membantu pemulihan perekonomian baik dalam skala mikro maupun makro. Perkembangan pasar halal membutuhkan peningkatan efisiensi dalam pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan (Supply Chain Management/SCM). Ini adalah salah satu strategi dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi atau di Era New Normal yang juga penting dilakukan, yang mana akan membantu kembali perekonomian bangkit setelah adanya pemerlakuan kebijakan pemerintah terkait Penerapan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. Industri halal akan menjadi sorotan utama karena selama ini masyarakat sangat membutuhkan produksi-produksi yang sesuai dengan aturan syariah. Ditambah mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, jadi peran indstri halal ini akan cukup berpengaruh kepada tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya. Untuk itu ada beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk kembali memulihkan perekonomian pasca pandemi yaitu yang pertama, strategi yang diterapkan untuk mencoba membangkitkan perekonomian sekaligus tetap mempertahankan tingkat kesehatan publik. kedua, Industri halal merupakan sekelompok perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan mengolah bahan baku, baik barang ataupun jasa yang input, proses dan output-nya berpedoman pada syariat Islam. Ketiga, perkembangan pasar halal membutuhkan peningkatan efisiensi dalam pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan (Supply Chain Management/SCM).

KATA KUNCI: Strategi, Industri, Halal, Ekonomi, Pandemi

A.    LATAR BELAKANG

Corona Virus Disiase (Covid 19)  Pandemic merupakan salah satu virus mematikan yang datang dari Kota Wuhan, China. Karena penularan wabahnya yang begitu mudah, yaitu bisa melalui interaksi antar manusia sehingga wabah ini pun dengan cepat masuk ke berbagai sisi penjuru negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia. Telah diketahui di Indonesia sendiri terdapat dua orang yang terinfeksi pada bulan Maret 2020. Dan tercatat sampai tanggal 08 Mei 2021 jumlah kasus Poitif di Indonesia mencapai 1.709.762 dengan jumlah kasus orang meninggal mencapai 46.842 orang.

Pemerintah Indonesia sendiri menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus ini yaitu dengan melakukan social distancing atau jaga jarak, memakai masker, menerapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan setelah dan ketika akan melakukan sesuatu, dan juga memperbanyak kegiatan di dalam rumah atau work From Home. Work From Home atau WFH dan juga social distancing ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang berdampak cukup besar bagi beberapa sektor seperti perekonomian, kepariwisataan, perikanan dan masih banyak yang lainnya. Bahkan sebagian perusahaan baik negeri ataupun swasta harus melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja pada sebagian karyawannya, akibatnya banyak masyarakat yang menganggur.

Dampak negatif tidak hanya terjadi pada karyawan yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan tetap, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor industri. Dengan adanya social distancing masyarakat cenderung lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, melakukan segala aktivitasnya hanya di dalam rumah yang secara otomatis akan berpengaruh terhadap  jumlah produksi di pasaran.

Ada beberapa kategori jenis produk yang memiliki permintaan secara tinggi, salah satunya adalah jenis produksi masker. Masker dijadikan sebagai alat kesehatan yang wajib digunakan oleh masyarakat untuk mencegah penyebaran virus. Namun disisi lain, beberapa kategori jenis produk justru permintaannya menurun secara drastis. Meskipun berdampak pada ekonomi, hasil riset menyatakan 40% konsumen di Indonesia optimis bahwa ekonomi akan pulih kembali.[1] Namun tak terlepas dari itu, kita juga perlu mengkaji apa yang menjadi faktor dari terjadinya penurunan pada produksi di berbagai kategori dan mencari jalan keluar atau solusi dari permasalahan tersebut.

Setelah beberapa kebijakan diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah, Industri halal salah satu sektor yang mesti dipulihkan kembali di Era New Normal atau pasca pandemi ini. Karena sektor-sektor yang produk dan layanannya secara struktural dipengaruhi oleh hukum Islam juga berpengaruh dan berperan penting terhadap harga permintaan dan penawaran.

Dalam penjelasannya, KNEKS atau Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan syariah menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan potensi pengembangan literasi halal lifstyle. Hal ini dikarenakan penduduk Indonesia saat ini dengan masyoritas masyarakat muslim sebanyak 87% dari keseluruhan total penduduk. Direktus Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa  dalam launching KKN (Kajian Kelmuan Al-Fath) dan webinar nasional terkait pengaruh literasi keuangan syariah terhadap UMKM di Era Digital menyatakan bahwa Indonesia mampu menumbuhkan kesadaran dan pemahaman produsen terhadap kebutuhan produk halal.

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab apa saja strategi yang dilakukan khususnya di sektor industri halal dalam lingkup pemulihan ekonomi pasca pandemi.  Beberapa sektor produksi akan terlibat seperti halnya UMKM yang mana sebelumnya mengalami penurunan produksi dan tingkat permintaan konsumen yang berkurang.

B.     LITERATUR RIVIEW

Mengkaji mengenai Strategi Industri Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi pada penulisan ini ada beberapa jurnal yang membahas mengenai Strategi Industri Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, diantaranya pertama, Faqiatul Mariya Waharini yang berjudul “Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesiadi bahas di dalamnya strategi pengembangan imdustri halal yang di dalamnya menggunakan pembahasan yang komprehensif dan bahasa yang mudah sehingga tidak berlebihan jika jurnal ini cocok dijadikan bahan rujukan bagi penulis.[2]

Kedua, jurnal berjudul “Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasi Syaiah di Masa Pandemi Covid-19” yang ditulis oleh Moh. Musfiq Arifqi. Dalam jurnal tersebut membahas Digitalisasi UMKM Syariah sebagai upaya pemulihan perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19. Selanjutnya jurnal ini menjadi salah satu rujukan penulis karena pembahasannya yang cukup lengkap.[3]

Ketiga, Evita Farcha Kamila, dengan jurnalnya yang berjudul “Peran Industri Halal dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Era New Normal”. Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang Strategi Industri Halal, Industri Halal di Era New Normal. Jurnal ini sangat berkaitan dengan pembahasan artikel penulis, maka sumber rujukan jurnal ini sangat cocok sebagai pelengkap sekaligus perbandingan.

Keempat, Siska Lis Sulistiani dalam jurnalnya yang berjudul “Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia”. Di dalamnya membahas pengertian industri halal dan juga ruang lingkup industri halal itu sendiri.  Jurnal ini juga sangat berkaitan dengan artikel penulis, dimana industri halal menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan.[4]

Kelima, Difa Ameliora Pujayanti dengan jurnalnya yang berjudul “Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0”. dalam jurnal ini membahas pengertian mengenai industri halal tersendiri, penulis mengambil jurnal ini sebagai bahan rujukan karena sebelumnya penulis ingin bisa membedakan arti industri halal dari dua pengertian.[5]

Dari kelima literature yang telah penulis paparkan, ternyata belum mampu memberikan pembahasan yang komprehenis mengenai Strategi  Industri Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk meramu pembahasan dan berbagai sumber sehingga hadir sebuah pemahaman mengenai Strategi Industri Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

C.    METODE PENELITIAN

Metode penulisan yang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah ini adalah penulisan kepustakaan (penelitian kepustakaan) dengan meninjau beberapa referensi sebagai dasar sumbernya yaitu buku-buku dan jurnal yang berjudul diantaranya adalah Karnal berjudul “Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasi Syaiah di Masa Pandemi Covid-19” yang ditulis oleh Moh. Musfiq Arifqi. Dalam jurnal tersebut membahas Digitalisasi UMKM Syariah sebagai upaya pemulihan perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19. Pemikiran penting dalam penulisan jurnal makalah ini yaitu untuk membantu mahasiswa dalam memahami Mengkaji Mengenai Etika Dalam Kegiatan Produksi Dan Pemasaran Serta Etika Terhadap Konsumen.

Metode yang dipakai oleh penulis dalam menyusun karya ilmiah ini adalah metode kualitatif yang bertujuan untuk memahami hal-hal apa saja yang menjadi konsen dalam penulisan untuk membantu mahasiswa dalam memahami, yaitu Mengkaji Mengenai Etika Dalam Kegiatan Produksi Dan Pemasaran Serta Etika Terhadap Konsumen. 

 

D.    HASIL PEMBAHASAN

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Berbagai perubahan drastis dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat telah mengubah interaksi jual-beli di pasar. Beberapa industri mengalami keterpurukan yang sangat dalam, beberapa lainnya mendapat mendapat keuntungan dari musibah yang terjadi, namun secara keseluruhan perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi yang cukup menakutkan. Oleh karena itu, Berbagai strategi sudah dan akan diterapkan untuk mencoba membangkitkan perekonomian sekaligus tetap mempertahankan tingkat kesehatan publik. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah perlu dikaji lagi dengan memperhatikan situasi perekonomian saat ini, estimasi penemuan dan pendistribusian vaksin, serta jangka waktu manfaat dari kebijakan itu sendiri.

Dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM dapat dilihat dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari penawaran, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM mengalami kekurangan tenaga kerja karena alasan menjaga kesehatan pekerja dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial (social distancing). Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk terus mampu bertahan dalam membantu pemulihan perekonomian baik dalam skala mikro maupun makro. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah sektor perekonomian mikro yang bersentuhan langsung pada praktik perekonomian masyarakat, utamanya masyarakat dalam skala perekonomian menengah ke bawah. Adanya pandemi Covid-19 ini menyadarkan masyarakat bahwa UMKM adalah salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak melibatkan sektor industri atau kerja sama dengan luar negeri. Tidak salah jika kemudian UMKM menjadi salah satu harapan besar dalam pemulihan sistem perekonomian masyarakat, Atau bahkan sistem perekonomian di Indonesia.

Kegiatan UMKM pada kondisi pandemi Covid-19 ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Adapun tantangan yang dimaksud yaitu, Perlu adanya solusi jangka pendek untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap berjalan maksimal dengan berbagai keterbatasan kebijakan pemerintah. Sedangkan peluangnya dapat diartikan sebagai sebuah proyek pemerintah untuk merancang aktivitas perekonomian UMKM secara mudah. Kemudahan tersebut tentu selalu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Indonesia sudah memasuki era industri 4.0 yang secara tidak langsung menuntut segala bentuk aktivitas perekonomian masyarakat berbasiskan pada teknologi atau dikenal dengan istilahnya digitalisasi UMKM.[6]

Industri halal merupakan sekelompok perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan mengolah bahan baku, baik barang ataupun jasa yang input, proses dan output-nya berpedoman pada syariat Islam. Halal kini menjadi indikator primadona yang bersifat universal sebagai jaminan kualitas suatu produk dan standar hidup (Gillani et al, 2016). Bersifat universal karena halal dapat diadopsi oleh siapa saja, bukan hanya muslim melainkan juga dari kalangan non muslim.

Industri halal berkembang dengan merambah pada sektor makanan dan minuman, keuangan, travel, mode busana (fashion), kosmetik dan obat-obatan, media dan hiburan, healthcare dan pendidikan. Upaya dalam melesatkan potensi dan memanfaatkan peluang industri halal, diperlukan sinergitas yang baik antara semua elemen. Hal ini dilakukan demi mencapai standar halal secara holistic.[7]

Dari berbagai indikator yang Ada, Indonesia dinilai kuat di bidang travel Halal di mana pemerintah berperan aktif dalam Mempromosikan hal tersebut. Namun di bidang Lainnya dinilai relatif kuat. Tentu hal ini perlu Menjadi perhatian kita bersama. Indonesia sebagai Negara penduduk Muslim terbesar di dunia yang Dikaruniai dengan berbagai sumber daya alam Seharusnya bisa menjadi pemain utama di kancah Nasional dan internasional khususnya di bidang industri halal . Namun peluang tersebut tidak dimanfaatkan dengan maksimal. Kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengembangkan industri halal belum terukur dan terencana dengan baik, sehingga terkesan kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan sesaat lalu hilang tanpa kejelasan. Oleh sebab itu, perlu dukungan penuh pemerintah dalam hal mengembangkan industri halal di Indonesia. Adapun ruang lingkup dalam industri halal di Indonesia berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, [8]adalah:

a.       Makanan dan Minuman

b.      Obat-obatan

c.       Kosmetik,

d.      Produk kimiawi

e.       Produk biologi

f.       Produk rekayasan genetic,

g.      Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Salah satu UMKM yang paling digemari di Indonesia selanjutnya adalah produk Halal/Industri Halal. Produk halal adalah produk-produk yang dinyatakan halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Industri produk halal merupakan bagian dari ekonomi syariah yang dikembangkan Pemerintah sejak sekitar tiga dasawarsa terakhir. Di dalam perkembangannya, ekonomi Syariah terlebih dulu menyentuh sektor jasa, yakni jasa keuangan. Perbankan syariah mulai Menggeliat sejak 1990-an. Tepatnya pada 1992, industri ini memasuki babak awal perjalanan ditandai berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia, yakni Bank Muamalat. Sampai dengan Januari 2019, jasa keuangan syariah bisa meraup pangsa 6,8 persen. Angka ini Mungkin tampak kecil, tetapi sebetulnya terus menunjukkan pertumbuhan yang konsisten.

Dengan merebaknya pandemi Covid 19 yang kali ini Indonesia sudah masuk pada masa new normal, dimana selain menurunkan kualitas kesehatan juga menurunkan stabilitas perekonomian. Proses penurunan perekonomian yang berantai pada era new normal ini bukan hanya akan menimbukan guncangan pada fundamental ekonomi riil, melainkan juga merusak kelancaran mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran agar dapat berjalan normal dan seimbang. Mengingat bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu supply, demand dan supply-chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat. Berhubung ketahanan setiap lapisan atau tingkatan tersebut berbeda-beda, terutama tingkat produksi yang mengalami penurunan, dampak di sektor riil tersebut kemudian akan menjalar ke sektor keuangan yang tertekan (distress) karena sejumlah besar para pemilik modal akan kehilangan pangsa pasarnya.

Banyak strategi yang dapat ditempuh oleh UMKM pelaku industri halal untuk tetap bertahan di tengah situasi New Normal. Antara lain, dengan turut menyediakan berbagai produk dan jasa terkait kesehatan dan higienitas, misalnya masker, hand sanitizer, dan pelindung wajah (face shield). Namun, selain itu, semua pelaku ekonomi syariah juga harus menyadari adanya perubahan perilaku masyarakat dan mampu beradaptasi. Kegiatan akan dilakukan dengan jarak jauh, misalnya transaksi perbankan akan lebih fokus dengan layanan internet banking. Sementara, pembelanjaan produk juga akan fokus pada transaksi online. Memahami teknologi digital dan kenyamanan pengguna dalam transaksi online menjadi hal yang mutlak bagi pelaku ekonomi syariah yang ingin mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Penting juga diingat bahwa dengan adanya perlambatan ekonomi, masyarakat juga akan menahan dananya untuk berbelanja dan akan lebih selektif dalam membeli. Ini adalah kesempatan untuk pelaku ekonomi syariah untuk lebih serius lagi meningkatkan kualitas produk dan jasanya sehingga bisa terus bersaing dan mendapatkan tempat di hati masyarakat.[9]

Perkembangan pasar halal membutuhkan peningkatan efisiensi dalam pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan (Supply Chain Management/SCM). SCM dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktifitas dan profitabilitas dari pasar halal. Koordinasi yang Strategik dan sistemik dari fungsi-fungsi bisnis dalam sebuah perusahaan merupakan kunci keberhasilan penerapan SCM dalam perusahaan. SCM yang bersifat tradisional dapat didefinisikan sebagai proses pengkonversian bahan mentah menjadi barang jadi untuk selanjutnya didistribusikan sampai dengan konsumen akhir. Dalam perkembangan industri yang semakin pesat, terutama perkembangan industri halal, SCM yang bersifat tradisional dirasa tidak cukup mengakomodasi kebutuhan pasar. Oleh karena itu, SCM berkembang sesuai dengan Kebutuhan industri menjadi halal supply chain.Halal supply chain dapat didefinisikan sebagai integrasi proses dan aktivitas bisnis dari bahan baku sampai dengan konsumen akhir (from farm to plate). Jadi perbedaan antara SCM dan halal supply chain adalah tujuannya. Supply chain management (SCM) diterapkan di perusahaan supaya perusahaan dapat mengurangi biaya produksi. Di sisi lain halal supply chain digunakan perusahaan dengan tujuan menjaga dan mempertahankan kehalalan produk. Kehalalan produk yang tetap terjaga (halal integrity) akan menjadi salah satu keunggulan kompetitif bagi produsen untuk dapat bersaing dengan produsen lain di industri yang sama.[10]

 

 

E.     KESIMPULAN

Dari pembahasan yang sudah dijelaskan diatas dapat diambil kesimpulan yang pertama, Berbagai perubahan drastis dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat telah mengubah interaksi jual-beli di pasar. Beberapa industri mengalami keterpurukan yang sangat dalam, beberapa lainnya mendapat mendapat keuntungan dari musibah yang terjadi, namun secara keseluruhan perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi yang cukup menakutkan. Oleh karena itu, Berbagai strategi sudah dan akan diterapkan untuk mencoba membangkitkan perekonomian sekaligus tetap mempertahankan tingkat kesehatan publik.

Kedua, Industri halal merupakan sekelompok perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan mengolah bahan baku, baik barang ataupun jasa yang input, proses dan output-nya berpedoman pada syariat Islam. Halal kini menjadi indikator primadona yang bersifat universal sebagai jaminan kualitas suatu produk dan standar hidup (Gillani et al, 2016). Bersifat universal karena halal dapat diadopsi oleh siapa saja, bukan hanya muslim melainkan juga dari kalangan non muslim.

Ketiga, Perkembangan pasar halal membutuhkan peningkatan efisiensi dalam pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan (Supply Chain Management/SCM). SCM dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktifitas dan profitabilitas dari pasar halal. Koordinasi yang Strategik dan sistemik dari fungsi-fungsi bisnis dalam sebuah perusahaan merupakan kunci keberhasilan penerapan SCM dalam perusahaan.


REFERENSI

Ameliora Pujayanti, Difa. (2020).Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic Jurnal, (1)1, 23.

Irma Ramadhani, Tripaluli. (2021). Konsumsi di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Ekonomi Mikro Islam. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Syari’ah, 3(1).

Lis Sulistiani, Siska. (2018). Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia. Jurnal Law dan Justice, (3)2.

Mariya Waharini, Faqiatul. Hakim Purwantini, Anissa. (2018). Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 9 (1).

Musfiq Arifqi, Moh. (2021). Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah, (3)2.

 



[1] Ramadhani Irma Tripaluli. (2021). Konsumsi di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Ekonomi Mikro Islam. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Syari’ah, 3(1), 30.

[2] Faqiatul Mariya Waharini, Anissa Hakim Purwantini. (2018). Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 9 (1).

[3] Moh Musfiq Arifqi. (2021). Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah, (3)2, 200.

[4] Siska Lis Sulistiani. (2018). Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia. Jurnal Law dan Justice, (3)2, 93-94.

[5] Difa Ameliora Pujayanti. (2020).Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic Jurnal, (1)1, 23.

[6] Moh. Musfiq Arifqi, Dedi Junaedi. (2021). Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, (3)2, 194.

 

[7] Difa Ameliora Pujayanti. (2020). Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic Jurnal, (1)1, 23.

[8] Siska lis sulistiani. (2018). Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia. Jurnal law and justice, (3)2 94.

[9] Evita Farcha Kamila. (2020). Peran Industri Halal Dalam Mengdongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Jurnal Likuid, (1)1, 40.

[10] Faqiatul Mariya Waharini, Anissa Hakim Purwantini. Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 9 (1) 2018. Hlm. 5.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, WAKAF DI INDONESIA

PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI MARKETPLACE LAZADA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH