STRATEGI INDUSTRI HALAL DALAM PEMULIHAN EKONOMI PASCA PANDEMI COVID-19
STRATEGI INDUSTRI HALAL DALAM
PEMULIHAN EKONOMI PASCA PANDEMI COVID-19
Driki Ginanjar, Elisa Juliani,
Muhamad Rizal
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi
Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Email: elisajuli99@gmail.com, rizalsiuyeuye43@gmail.com, ginanjardriki82@gmail.com
ABSTRAK
Beberapa
kebijakan diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah, Industri halal salah satu
sektor yang mesti dipulihkan kembali di Era New Normal atau pasca pandemi ini.
Karena sektor-sektor yang produk dan layanannya secara struktural dipengaruhi
oleh hukum Islam juga berpengaruh dan berperan penting terhadap harga
permintaan dan penawaran. Dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM dapat dilihat
dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari penawaran, pandemi Covid-19
menyebabkan banyak UMKM mengalami kekurangan tenaga kerja karena alasan menjaga
kesehatan pekerja dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial (social
distancing). Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku UMKM di
Indonesia untuk terus mampu bertahan dalam membantu pemulihan perekonomian baik
dalam skala mikro maupun makro. Perkembangan pasar halal membutuhkan
peningkatan efisiensi dalam pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan
(Supply Chain Management/SCM).
Ini adalah salah satu strategi dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi atau di
Era New Normal yang juga penting dilakukan, yang mana akan membantu kembali
perekonomian bangkit setelah adanya pemerlakuan kebijakan pemerintah terkait
Penerapan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. Industri
halal akan menjadi sorotan utama karena selama ini masyarakat sangat
membutuhkan produksi-produksi yang sesuai dengan aturan syariah. Ditambah
mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, jadi peran indstri halal ini akan
cukup berpengaruh kepada tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya. Untuk itu
ada beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk kembali memulihkan perekonomian
pasca pandemi yaitu yang pertama, strategi yang diterapkan untuk mencoba
membangkitkan perekonomian sekaligus tetap mempertahankan tingkat kesehatan
publik. kedua, Industri halal merupakan sekelompok perusahaan yang melakukan
kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan mengolah bahan baku, baik
barang ataupun jasa yang input, proses dan output-nya berpedoman pada syariat
Islam. Ketiga, perkembangan pasar halal membutuhkan peningkatan efisiensi dalam
pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu pendekatan yang
dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan (Supply Chain
Management/SCM).
KATA
KUNCI: Strategi, Industri, Halal, Ekonomi, Pandemi
A.
LATAR
BELAKANG
Corona Virus Disiase (Covid 19) Pandemic merupakan salah satu virus mematikan
yang datang dari Kota Wuhan, China. Karena penularan wabahnya yang begitu
mudah, yaitu bisa melalui interaksi antar manusia sehingga wabah ini pun dengan
cepat masuk ke berbagai sisi penjuru negara di dunia, salah satunya adalah
Indonesia. Telah diketahui di Indonesia sendiri terdapat dua orang yang
terinfeksi pada bulan Maret 2020. Dan tercatat sampai tanggal 08 Mei 2021
jumlah kasus Poitif di Indonesia mencapai 1.709.762 dengan jumlah kasus orang
meninggal mencapai 46.842 orang.
Pemerintah Indonesia sendiri menerapkan beberapa
kebijakan untuk mencegah penyebaran virus ini yaitu dengan melakukan social distancing atau jaga jarak,
memakai masker, menerapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan setelah dan
ketika akan melakukan sesuatu, dan juga memperbanyak kegiatan di dalam rumah
atau work From Home. Work From Home atau
WFH dan juga social distancing ini
merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang berdampak cukup besar bagi
beberapa sektor seperti perekonomian, kepariwisataan, perikanan dan masih
banyak yang lainnya. Bahkan sebagian perusahaan baik negeri ataupun swasta
harus melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja pada sebagian karyawannya,
akibatnya banyak masyarakat yang menganggur.
Dampak negatif tidak hanya terjadi pada karyawan
yang sebelumnya telah memiliki pekerjaan tetap, tetapi juga berpengaruh
terhadap sektor industri. Dengan adanya social
distancing masyarakat cenderung lebih banyak menghabiskan waktu di rumah,
melakukan segala aktivitasnya hanya di dalam rumah yang secara otomatis akan
berpengaruh terhadap jumlah produksi di
pasaran.
Ada beberapa kategori jenis produk yang memiliki
permintaan secara tinggi, salah satunya adalah jenis produksi masker. Masker
dijadikan sebagai alat kesehatan yang wajib digunakan oleh masyarakat untuk
mencegah penyebaran virus. Namun disisi lain, beberapa kategori jenis produk
justru permintaannya menurun secara drastis. Meskipun berdampak pada ekonomi,
hasil riset menyatakan 40% konsumen di Indonesia optimis bahwa ekonomi akan
pulih kembali.[1]
Namun tak terlepas dari itu, kita juga perlu mengkaji apa yang menjadi faktor
dari terjadinya penurunan pada produksi di berbagai kategori dan mencari jalan
keluar atau solusi dari permasalahan tersebut.
Setelah beberapa kebijakan diterapkan untuk mencegah
penyebaran wabah, Industri halal salah satu sektor yang mesti dipulihkan
kembali di Era New Normal atau pasca pandemi ini. Karena sektor-sektor yang
produk dan layanannya secara struktural dipengaruhi oleh hukum Islam juga
berpengaruh dan berperan penting terhadap harga permintaan dan penawaran.
Dalam penjelasannya, KNEKS atau Komite Nasional
Ekonomi dan Keuangan syariah menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan
potensi pengembangan literasi halal lifstyle. Hal ini dikarenakan penduduk
Indonesia saat ini dengan masyoritas masyarakat muslim sebanyak 87% dari
keseluruhan total penduduk. Direktus Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS
Putu Rahwidhiyasa dalam launching KKN
(Kajian Kelmuan Al-Fath) dan webinar nasional terkait pengaruh literasi
keuangan syariah terhadap UMKM di Era Digital menyatakan bahwa Indonesia mampu
menumbuhkan kesadaran dan pemahaman produsen terhadap kebutuhan produk halal.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab apa saja
strategi yang dilakukan khususnya di sektor industri halal dalam lingkup
pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Beberapa sektor produksi akan terlibat seperti halnya UMKM yang mana sebelumnya
mengalami penurunan produksi dan tingkat permintaan konsumen yang berkurang.
B. LITERATUR RIVIEW
Mengkaji mengenai Strategi Industri Halal dalam
Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi pada penulisan ini ada beberapa jurnal yang
membahas mengenai Strategi Industri Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca
Pandemi, diantaranya pertama, Faqiatul Mariya Waharini yang berjudul “Model Pengembangan
Industri Halal Food di Indonesia” di
bahas di dalamnya strategi
pengembangan imdustri halal yang di dalamnya menggunakan pembahasan
yang komprehensif dan bahasa yang mudah sehingga tidak berlebihan jika jurnal
ini cocok dijadikan bahan rujukan bagi penulis.[2]
Kedua, jurnal berjudul “Pemulihan Perekonomian
Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasi Syaiah di Masa Pandemi Covid-19”
yang ditulis oleh Moh. Musfiq Arifqi. Dalam jurnal tersebut membahas
Digitalisasi UMKM Syariah sebagai upaya pemulihan perekonomian Indonesia di
masa pandemi Covid-19. Selanjutnya jurnal ini menjadi salah satu rujukan
penulis karena pembahasannya yang cukup lengkap.[3]
Ketiga, Evita Farcha Kamila, dengan jurnalnya yang
berjudul “Peran Industri Halal dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
di Era New Normal”. Dalam jurnal tersebut dijelaskan tentang Strategi Industri
Halal, Industri Halal di Era New Normal. Jurnal ini sangat berkaitan dengan
pembahasan artikel penulis, maka sumber rujukan jurnal ini sangat cocok sebagai
pelengkap sekaligus perbandingan.
Keempat, Siska Lis Sulistiani dalam jurnalnya yang
berjudul “Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di
Indonesia”. Di dalamnya membahas pengertian industri halal dan juga ruang
lingkup industri halal itu sendiri.
Jurnal ini juga sangat berkaitan dengan artikel penulis, dimana industri
halal menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan.[4]
Kelima, Difa Ameliora Pujayanti dengan jurnalnya
yang berjudul “Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0”. dalam
jurnal ini membahas pengertian mengenai industri halal tersendiri, penulis mengambil
jurnal ini sebagai bahan rujukan karena sebelumnya penulis ingin bisa
membedakan arti industri halal dari dua pengertian.[5]
Dari kelima literature yang telah penulis paparkan,
ternyata belum mampu memberikan pembahasan yang komprehenis mengenai Strategi Industri Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca
Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk meramu pembahasan
dan berbagai sumber sehingga hadir sebuah pemahaman mengenai Strategi Industri
Halal dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
C. METODE PENELITIAN
Metode penulisan yang digunakan dalam pembuatan
karya ilmiah ini adalah penulisan kepustakaan (penelitian kepustakaan) dengan
meninjau beberapa referensi sebagai dasar sumbernya yaitu buku-buku dan jurnal
yang berjudul diantaranya adalah Karnal berjudul “Pemulihan Perekonomian
Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasi Syaiah di Masa Pandemi Covid-19”
yang ditulis oleh Moh. Musfiq Arifqi. Dalam jurnal tersebut membahas
Digitalisasi UMKM Syariah sebagai upaya pemulihan perekonomian Indonesia di
masa pandemi Covid-19. Pemikiran penting dalam penulisan jurnal makalah ini
yaitu untuk membantu mahasiswa dalam memahami Mengkaji Mengenai Etika Dalam Kegiatan Produksi Dan
Pemasaran Serta Etika Terhadap Konsumen.
Metode yang dipakai oleh penulis dalam menyusun
karya ilmiah ini adalah metode kualitatif yang bertujuan untuk memahami hal-hal
apa saja yang menjadi konsen dalam penulisan untuk membantu mahasiswa dalam
memahami, yaitu Mengkaji Mengenai
Etika Dalam Kegiatan Produksi Dan Pemasaran Serta Etika Terhadap Konsumen.
D.
HASIL PEMBAHASAN
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang
signifikan terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Berbagai perubahan
drastis dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat telah mengubah interaksi
jual-beli di pasar. Beberapa industri mengalami keterpurukan yang sangat dalam,
beberapa lainnya mendapat mendapat keuntungan dari musibah yang terjadi, namun
secara keseluruhan perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi yang cukup
menakutkan. Oleh karena itu, Berbagai strategi sudah dan akan diterapkan untuk
mencoba membangkitkan perekonomian sekaligus tetap mempertahankan tingkat
kesehatan publik. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah perlu dikaji
lagi dengan memperhatikan situasi perekonomian saat ini, estimasi penemuan dan
pendistribusian vaksin, serta jangka waktu manfaat dari kebijakan itu sendiri.
Dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM dapat dilihat
dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari penawaran, pandemi Covid-19
menyebabkan banyak UMKM mengalami kekurangan tenaga kerja karena alasan menjaga
kesehatan pekerja dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial (social
distancing). Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku UMKM di
Indonesia untuk terus mampu bertahan dalam membantu pemulihan perekonomian baik
dalam skala mikro maupun makro. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah sektor
perekonomian mikro yang bersentuhan langsung pada praktik perekonomian
masyarakat, utamanya masyarakat dalam skala perekonomian menengah ke bawah. Adanya
pandemi Covid-19 ini menyadarkan masyarakat bahwa UMKM adalah salah satu solusi
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak melibatkan sektor industri atau
kerja sama dengan luar negeri. Tidak salah jika kemudian UMKM menjadi salah
satu harapan besar dalam pemulihan sistem perekonomian masyarakat, Atau bahkan
sistem perekonomian di Indonesia.
Kegiatan UMKM pada kondisi pandemi Covid-19 ini
memberikan tantangan sekaligus peluang bagi perkembangan perekonomian
Indonesia. Adapun tantangan yang dimaksud yaitu, Perlu adanya solusi jangka
pendek untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap berjalan maksimal dengan
berbagai keterbatasan kebijakan pemerintah. Sedangkan peluangnya dapat
diartikan sebagai sebuah proyek pemerintah untuk merancang aktivitas perekonomian
UMKM secara mudah. Kemudahan tersebut tentu selalu menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi. Indonesia sudah memasuki era industri 4.0 yang secara
tidak langsung menuntut segala bentuk aktivitas perekonomian masyarakat
berbasiskan pada teknologi atau dikenal dengan istilahnya digitalisasi UMKM.[6]
Industri halal merupakan sekelompok
perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan
mengolah bahan baku, baik barang ataupun jasa yang input, proses dan output-nya
berpedoman pada syariat Islam. Halal kini menjadi indikator primadona yang
bersifat universal sebagai jaminan kualitas suatu produk dan standar hidup
(Gillani et al, 2016). Bersifat universal karena halal dapat diadopsi oleh
siapa saja, bukan hanya muslim melainkan juga dari kalangan non muslim.
Industri halal berkembang dengan
merambah pada sektor makanan dan minuman, keuangan, travel, mode busana
(fashion), kosmetik dan obat-obatan, media dan hiburan, healthcare dan
pendidikan. Upaya dalam melesatkan potensi dan memanfaatkan peluang industri
halal, diperlukan sinergitas yang baik antara semua elemen. Hal ini dilakukan
demi mencapai standar halal secara holistic.[7]
Dari berbagai indikator yang Ada,
Indonesia dinilai kuat di bidang travel Halal di mana pemerintah berperan aktif
dalam Mempromosikan hal tersebut. Namun di bidang Lainnya dinilai relatif kuat.
Tentu hal ini perlu Menjadi perhatian kita bersama. Indonesia sebagai Negara
penduduk Muslim terbesar di dunia yang Dikaruniai dengan berbagai sumber daya
alam Seharusnya bisa menjadi pemain utama di kancah Nasional dan internasional
khususnya di bidang industri halal . Namun peluang tersebut tidak dimanfaatkan
dengan maksimal. Kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengembangkan industri
halal belum terukur dan terencana dengan baik, sehingga terkesan kebijakan yang
dikeluarkan untuk kepentingan sesaat lalu hilang tanpa kejelasan. Oleh sebab
itu, perlu dukungan penuh pemerintah dalam hal mengembangkan industri halal di
Indonesia. Adapun ruang lingkup dalam industri halal di Indonesia berdasarkan
UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, [8]adalah:
a. Makanan
dan Minuman
b. Obat-obatan
c. Kosmetik,
d. Produk
kimiawi
e. Produk
biologi
f. Produk
rekayasan genetic,
g. Barang
gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Salah satu UMKM yang paling digemari di Indonesia selanjutnya adalah produk
Halal/Industri Halal. Produk halal adalah produk-produk yang dinyatakan halal
sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Industri produk halal merupakan bagian
dari ekonomi syariah yang dikembangkan Pemerintah sejak sekitar tiga dasawarsa
terakhir. Di dalam perkembangannya, ekonomi Syariah terlebih dulu menyentuh
sektor jasa, yakni jasa keuangan. Perbankan syariah mulai Menggeliat sejak
1990-an. Tepatnya pada 1992, industri ini memasuki babak awal perjalanan
ditandai berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia, yakni Bank
Muamalat. Sampai dengan Januari 2019, jasa keuangan syariah bisa meraup pangsa
6,8 persen. Angka ini Mungkin tampak kecil, tetapi sebetulnya terus menunjukkan
pertumbuhan yang konsisten.
Dengan merebaknya pandemi Covid 19 yang kali ini
Indonesia sudah masuk pada masa new normal, dimana selain menurunkan kualitas
kesehatan juga menurunkan stabilitas perekonomian. Proses penurunan
perekonomian yang berantai pada era new normal ini bukan hanya akan menimbukan
guncangan pada fundamental ekonomi riil, melainkan juga merusak kelancaran
mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran agar dapat berjalan normal dan
seimbang. Mengingat bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu supply, demand dan
supply-chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata
ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat. Berhubung ketahanan setiap
lapisan atau tingkatan tersebut berbeda-beda, terutama tingkat produksi yang
mengalami penurunan, dampak di sektor riil tersebut kemudian akan menjalar ke
sektor keuangan yang tertekan (distress) karena sejumlah besar para pemilik
modal akan kehilangan pangsa pasarnya.
Banyak strategi yang dapat ditempuh oleh UMKM pelaku
industri halal untuk tetap bertahan di tengah situasi New Normal. Antara lain,
dengan turut menyediakan berbagai produk dan jasa terkait kesehatan dan
higienitas, misalnya masker, hand sanitizer, dan pelindung wajah (face shield).
Namun, selain itu, semua pelaku ekonomi syariah juga harus menyadari adanya
perubahan perilaku masyarakat dan mampu beradaptasi. Kegiatan akan dilakukan
dengan jarak jauh, misalnya transaksi perbankan akan lebih fokus dengan layanan
internet banking. Sementara, pembelanjaan produk juga akan fokus pada transaksi
online. Memahami teknologi digital dan kenyamanan pengguna dalam transaksi
online menjadi hal yang mutlak bagi pelaku ekonomi syariah yang ingin
mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Penting juga diingat bahwa dengan
adanya perlambatan ekonomi, masyarakat juga akan menahan dananya untuk
berbelanja dan akan lebih selektif dalam membeli. Ini adalah kesempatan untuk
pelaku ekonomi syariah untuk lebih serius lagi meningkatkan kualitas produk dan
jasanya sehingga bisa terus bersaing dan mendapatkan tempat di hati masyarakat.[9]
Perkembangan pasar halal membutuhkan peningkatan
efisiensi dalam pasar untuk dapat mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu
pendekatan yang dapat digunakan adalah manajemen rantai persediaan (Supply
Chain Management/SCM). SCM dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktifitas
dan profitabilitas dari pasar halal. Koordinasi yang Strategik dan sistemik
dari fungsi-fungsi bisnis dalam sebuah perusahaan merupakan kunci keberhasilan
penerapan SCM dalam perusahaan. SCM yang bersifat tradisional dapat
didefinisikan sebagai proses pengkonversian bahan mentah menjadi barang jadi
untuk selanjutnya didistribusikan sampai dengan konsumen akhir. Dalam
perkembangan industri yang semakin pesat, terutama perkembangan industri halal,
SCM yang bersifat tradisional dirasa tidak cukup mengakomodasi kebutuhan pasar.
Oleh karena itu, SCM berkembang sesuai dengan Kebutuhan industri menjadi halal
supply chain.Halal supply chain dapat didefinisikan sebagai integrasi proses
dan aktivitas bisnis dari bahan baku sampai dengan konsumen akhir (from farm to
plate). Jadi perbedaan antara SCM dan halal supply chain adalah tujuannya.
Supply chain management (SCM) diterapkan di perusahaan supaya perusahaan dapat
mengurangi biaya produksi. Di sisi lain halal supply chain digunakan perusahaan
dengan tujuan menjaga dan mempertahankan kehalalan produk. Kehalalan produk
yang tetap terjaga (halal integrity) akan menjadi salah satu keunggulan
kompetitif bagi produsen untuk dapat bersaing dengan produsen lain di industri
yang sama.[10]
E. KESIMPULAN
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan diatas dapat
diambil kesimpulan yang pertama, Berbagai perubahan drastis dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat telah mengubah interaksi jual-beli di
pasar. Beberapa industri mengalami keterpurukan yang sangat dalam, beberapa
lainnya mendapat mendapat keuntungan dari musibah yang terjadi, namun secara
keseluruhan perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi yang cukup
menakutkan. Oleh karena itu, Berbagai strategi sudah dan akan diterapkan untuk
mencoba membangkitkan perekonomian sekaligus tetap mempertahankan tingkat
kesehatan publik.
Kedua, Industri halal
merupakan sekelompok perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat
produktif dengan mengolah bahan baku, baik barang ataupun jasa yang input,
proses dan output-nya berpedoman pada syariat Islam. Halal kini menjadi
indikator primadona yang bersifat universal sebagai jaminan kualitas suatu
produk dan standar hidup (Gillani et al, 2016). Bersifat universal karena halal
dapat diadopsi oleh siapa saja, bukan hanya muslim melainkan juga dari kalangan
non muslim.
Ketiga, Perkembangan
pasar halal membutuhkan peningkatan efisiensi dalam pasar untuk dapat
mengimbangi pertumbuhan tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan
adalah manajemen rantai persediaan (Supply Chain Management/SCM). SCM dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan produktifitas dan profitabilitas dari pasar
halal. Koordinasi yang Strategik dan sistemik dari fungsi-fungsi bisnis dalam
sebuah perusahaan merupakan kunci keberhasilan penerapan SCM dalam perusahaan.
REFERENSI
Ameliora Pujayanti,
Difa. (2020).Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic Jurnal, (1)1,
23.
Irma Ramadhani,
Tripaluli. (2021). Konsumsi di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Ekonomi
Mikro Islam. Jurnal Ilmu Akuntansi dan
Syari’ah, 3(1).
Lis Sulistiani,
Siska. (2018). Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di
Indonesia. Jurnal Law dan Justice, (3)2.
Mariya Waharini,
Faqiatul. Hakim Purwantini, Anissa. (2018). Model Pengembangan Industri Halal
Food di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 9
(1).
Musfiq Arifqi, Moh.
(2021). Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis
Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Syariah, (3)2.
[1] Ramadhani Irma Tripaluli.
(2021). Konsumsi di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Ekonomi Mikro Islam. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Syari’ah, 3(1),
30.
[2] Faqiatul Mariya Waharini, Anissa
Hakim Purwantini. (2018). Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 9 (1).
[3] Moh Musfiq Arifqi. (2021).
Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah di
Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi,
Keuangan dan Bisnis Syariah, (3)2, 200.
[4] Siska Lis Sulistiani. (2018).
Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia. Jurnal Law dan Justice, (3)2, 93-94.
[5] Difa Ameliora Pujayanti.
(2020).Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic Jurnal, (1)1,
23.
[6]
Moh. Musfiq Arifqi, Dedi Junaedi. (2021). Pemulihan Perekonomian Indonesia
Melalui Digitalisasi UMKM Berbasis Syariah di Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj:
Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis
Syariah, (3)2, 194.
[7] Difa Ameliora Pujayanti. (2020). Industri Halal
sebagai Paradigma bagi Sustainable
Development Goal di Era Revolusi Industri 4.0. Youth & Islamic Economic Jurnal, (1)1, 23.
[8] Siska lis
sulistiani. (2018). Analisis Maqashid Syariah dalam
Pengembangan Industri Halal di Indonesia. Jurnal law and justice, (3)2 94.
[9]
Evita Farcha Kamila. (2020). Peran Industri Halal Dalam Mengdongkrak
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Jurnal Likuid, (1)1, 40.
[10]
Faqiatul Mariya Waharini, Anissa Hakim Purwantini. Model Pengembangan Industri
Halal Food di Indonesia. Jurnal Muqtasid, 9 (1) 2018. Hlm. 5.
Komentar
Posting Komentar