Hukum ketentuan puasa yang mengalami siang yang cukup panjang.
Daerah yang dekat dengan kutub utara seperti Eropa akan mengalami siang yang lebih panjang. Seperti yang terjadi di salah satu negara yang mana malam hari tetap terbit matahari. Hingga sulit untuk mentukan jam jam puasa.
Imam
Suyuti pernah membahas hal ini, yaitu Tetap
melakukan puasa dengan keadaan sekitarnya dengan menyesuaikan dengan negara
negara di sekitarnya Perkiraan antara shubuh, dzuhur dan waktu sholat lainnya
ditentukan oleh jam.
Jika
terkait dengan puasa yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ رَمَضَانَ
الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ
الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ
كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ
اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ
Terjemah Kemenag 2002
185. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya
diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib
menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.
Artinya,
orang yang susah untuk berpuasa tidak usah berpuasa dan bisa menggantinya
dengan yang lainnya seperti dengan fidyah. Seperti yang terjadi pada Eropa dan
negara-negara lainnya.
Ayat
yang lainnya yaitu, bahwa bolehnya berpuasa yaitu sejak terbenamnya matahari
sampai jelas fajar. Jadi sempurnakan puasa hingga batasnya malam.
Nabi
mempredeksi dalam sebuah hadits yang mana satu hari akan terasa satu minggu,
maka nabi menjawab ketika terjadi siang yang panjang maka diperkirakan jamnya
untuk berpuasa.
Kaidah
lain yaitu, apabila kita tidak bisa melakukan yang ideal, maka akan menjadi
pembahasan para ulama. Ada 4 pandangan hukum fikih terkait puasa dengan siang
yang lebih panjang
1. Fikih klasik, puasa dan sholat
tetap mengikuti gerakan matahari tersebut, tetapi jika tidak mampu bisa berbuka
dan diganti dihari lain
2. Ketika siangnya panjang sekali,
maka negara tersebut bisa mengambil durasi jam yang rata antara siang dan
malamnya
3. Berbuka mengikuti durasi jam /
waktu negara-negara terdekat yang paling stabil.
4. Mengikuti waktu mekkah
Komentar
Posting Komentar