Hukum ketentuan puasa yang mengalami siang yang cukup panjang.

 Daerah yang dekat dengan kutub utara seperti Eropa akan mengalami siang yang lebih panjang. Seperti yang terjadi di salah satu negara yang mana malam hari tetap terbit matahari. Hingga sulit untuk mentukan jam jam puasa.

Imam Suyuti pernah membahas hal ini, yaitu Tetap melakukan puasa dengan keadaan sekitarnya dengan menyesuaikan dengan negara negara di sekitarnya Perkiraan antara shubuh, dzuhur dan waktu sholat lainnya ditentukan oleh jam.

Jika terkait dengan puasa yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Terjemah Kemenag 2002

185.  Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Artinya, orang yang susah untuk berpuasa tidak usah berpuasa dan bisa menggantinya dengan yang lainnya seperti dengan fidyah. Seperti yang terjadi pada Eropa dan negara-negara lainnya.

Ayat yang lainnya yaitu, bahwa bolehnya berpuasa yaitu sejak terbenamnya matahari sampai jelas fajar. Jadi sempurnakan puasa hingga batasnya malam.

Nabi mempredeksi dalam sebuah hadits yang mana satu hari akan terasa satu minggu, maka nabi menjawab ketika terjadi siang yang panjang maka diperkirakan jamnya untuk berpuasa.

Kaidah lain yaitu, apabila kita tidak bisa melakukan yang ideal, maka akan menjadi pembahasan para ulama. Ada 4 pandangan hukum fikih terkait puasa dengan siang yang lebih panjang

1.      Fikih klasik, puasa dan sholat tetap mengikuti gerakan matahari tersebut, tetapi jika tidak mampu bisa berbuka dan diganti dihari lain

2.      Ketika siangnya panjang sekali, maka negara tersebut bisa mengambil durasi jam yang rata antara siang dan malamnya

3.      Berbuka mengikuti durasi jam / waktu negara-negara terdekat yang paling stabil.

4.      Mengikuti waktu mekkah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, WAKAF DI INDONESIA

PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI MARKETPLACE LAZADA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH