MEKANISME PASAR BEBAS DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
MEKANISME PASAR BEBAS
DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Elisa Juliani (1808202044)
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negeri Syekh
Nurjati Cirebon
Email: elisajuli99@gmail.com
ABSTRAK
Mekanisme pasar
konvensional tentunya berbeda dengan mekanisme yang diterapkan oleh ajaran
Islam. Konsep keadilan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat atas terjadinya suatu transaksi yang dilakukan oleh
dua pihak yang berakad. Harga wajar dan adil adalah harga yang diperoleh dari
kekuatan harga penawaran (supply) dan harga permintaan (demand). Jika terjadi
transaksi yang menimbulkan ketidakadilam bagi pihak lainnya (zhulm), maka pasar
akan kehilangan keseimbangannya, untuk itu sangat penting bagi pemerintah dan
masyarakat dalam mengetahui apa-apa saja yang mesti dilakukan sehingga
terhindar dari kecurangan yang ada di dalam pasar. Hal tersebut bisa kita
pelajari melalui bentuk-bentuk konsep pasar menurut pandangan Syari’ah. Maka melalui metodologi kepustakaan dapat
disimpulkan pertama, kritik ekonomi Islam atas konsep pasar Kapitalisme yaitu sistem pasar bebas yang bertumpu pada doktrin laissez-faires dengan paradigma invisible hand.
Kedua, mekanisme pasar dalam konsep islam, yaitu pasar yang
ada berdasarkan atas etika dan nilai-nilai syari’ah. Ketiga, harga adil menurut
Ibn Taimiyyah yaitu harga yang dibayar untuk objek yang sama diberikan pada
waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut.
Kata
Kunci: Mekanisme Pasar, Keadilan dan Islam.
Latar
Belakang
Pasar tidak hanya dijadikan sebagai tempat dimana
seorang penjual dan pembeli dipertemukan untuk dapat melangsungkan transaksi
jual beli, tetapi pasar juga menciptakan terbentuknya harga yang akan
disepakati. Harga yang ditentukan adalah harga yang akan memberikan keadilan
bagi seluruh pelakunya. Dalam perspektif Islam, sebuah transaksi harus dilakukan
secara sukarela antar sesama dan juga
harus memberikan keuntungan yang proporsional. Konsep harga yang adil sebelumnya
telah diajarkan oleh Rasulullah SAW hingga ajarannya tersebut menjadi bahasan oleh para
ulama sampai sekarang.
Harga yang adil tercipta melalui mekanisme
permintaan dan penawaran, dengan syarat mekanisme pasar harus berjalan dengan
sempurna. Tetapi adakalnya harga itu sering tidak sesuai dan tidak seimbang
dikarenakan oleh beberapa faktor, dan harga bisa tercipta bisa karena adanya
permintaan masyarakat luas atau terjadinya kesepakatan antara permintaan dan
juga penawaran oleh penjual dan pembeli. Dalam mekanisme pasar bebas, harga permintaan dan penawaran juga bergerak dengan leluasa dan bebas,
untuk itu penetapan harga bisa dikendalikan oleh situasi dari kerja pasar itu
sendiri.
Maka
dari itu, peran pemerintah dan masyarakat Indonesia sangat penting dalam melakukan
penyeimbangan harga agar selalu tercipta keadilan antara kedua belah pihak.
Islam sangat berperan penting dalam mengawasi pergerakan ekonomi pasar secara
luas, karena konsep dan ajaran ajaran syari’ah akan selalu baik di gunakan
didalamnya.
METODOLOGI
PENULISAN
Metode
yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penulisan kepustakaan
(penelitian perpustakaan) dengan meninjau beberapa referensi sebagai sumbernya
yaitu jurnal, diantaranya: Harga yang Adil dalam Mekanisme
Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam, Pemikiran Ekonomi Islam
tentang Uang, Harga dan
Pasar. Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam Mewujudkan keadilan Ekonomi, Ekonomi
Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Islam.
Metode
penyelesaian karya ilmiah ini adalah metode kualitatif yang bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai mekanisme pasar bebas dalam mewujudkan keadilan
dalam Perspektif Islam.
LITERATUR
REVIEW
Mengkaji
mengenai mekanisme pasar bebas dalam mewujudkan keadilan, terdapat beberapa
jurnal yang digunakan
sebagai dasar kajian yaitu; pertama, Mabarroh Azizah yang berjudul Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan
Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam. Isinya membahas mekanisme pasar dalam
konsep islam, konsep harga yang adil, penerapan harga adil yang islami.
Kedua,
Ichsan
Iqbal yang berjudul Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga, dan Pasar. Di
dalamnya membahas Pemikiran Ekonomi Islam tentang Harga.
Ketiga,
Aan
Jaelani yang berjudul Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam Mewujudkan Keadilan
Ekonomi, dalam jurnal ini membahas tentang pasar bebas dan keadilan ekonomi.
Keempat,
Euis
Amalia yang berjudul Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam
Perspektif Ekonomi Islam, membahas mekanisme harga adil,
kritik ekonomi islam atas konsep dasar kapitalisme.
KONSEP
DASAR
A. Konsepsi
Pasar
Pasar dalam
pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam
pengertian ini, pasar bersifat interaktif bukan fisik. Adapun mekanisme pasar
adalah proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan
penawaran. Pertemuan antara permintaan (supply)
dan penawaran (demand) dinamakan equilibrium price atau harga keseimbangan.
Semua
literatur tentang ekonomi yang tersebar di pelbagai perpustakaan menganggap
bahwa ide hukum pasar supply
dan demand adalah hasil dari
perkembangan sejarah ekonomi.[1]
B. Konsep
Harga Adil
Dalam konsep Islam, menurut Soedarsono (2003), harga
dibentuk oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan tersebut
tidak terjadi apabila penjual dan pembeli tidak saling merelakan satu sama
lainnya. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan
kepentingan atas barangnya tersebut.
Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang
yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli dalam mendapatkan barang
dari penjual tersebut.
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan
efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku
secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya
intervensi dari pihak manapun. Oleh karena itu Soedarsono (2003) menuturkan
bahwa keseimbangan pasar dalam Islam mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:
1.
Kondisi pasar
yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka, dengan saling
merelakan itu artinya keduanya telah mengetahui kondisi satu sama lain yaitu
produsen maupun konsumen telah mengetahui produknya yang ada di pasar, sehingga
menjadikan kedua belah pihak mendapatkan kepuasan.
2.
Produsen
dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi.
3.
Monopoli dan
oligopoly tidak dilarang selama keuntungan yang diambil tidak diatas keuntungan
normal.
4.
Islam melarang
adanya penimbunan dengan alasan meraih keuntungan dari kelangkaan barang.
5.
Islam melarang
perbuatan curang.
6.
Islam melarang
untuk menyembunyikan cacat barang demi meraih keuntungan.
Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan pasar itu sendiri yaitu kekuatan permintaan dan juga penawaran.
Pertemuan antara keduanya haruslah bersifat secara suka rela, tidak ada pihak
yang merasa terpaksa selama melakukan kesepakatan harga.[2]
Jadi, bisa dikatakan bahwa suatu harga yang adil akan
memberikan keseimbangan antara kedua belah pihak. Dimana produsen memperoleh
keuntungan yang normal dan wajar serta konsumen mendapatkan manfaat dari
barang/jasa tersebut sehingga dari keduanya bertransaksi secara suka rela dan
tidak ada pihak yang merasa diberatkan. Hal ini sesuai dengan ajaran dan
prinsip-prinsip syari’ah.
C. Pasar Bebas dan Keadilan Ekonomi
Dalam
ekonomi islam. Meskipun pasar itu bersifat bebas, tetapi ada norma-norma
penting yang menjadi kerangka dan landasan bagi para pelaku pasar. Suatu
kebebasan dengan nilai-nilai keadilan semestinya ada dalam pasar. Moralitas
pelaku pasar pun sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi, sehingga secara
tegas Islam melarang segala bentuk penyimpangan dan tindakan ekonomi yang
sesuai dengan maqashid syari’ah, seperti
penipuan, ikhtikar, riba, dan
sebagainya. Namun, kondisi sekarang masih sulit untuk menciptakan keadilan
pasar.
Dalam
mekanisme pasar, tingkat harga tidak hanya tergantung pada penawaran semata,
namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan
tingkat harga tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi
saja.
Di
dalam sebuah pasar bebas, harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan
penawaran dan permintaan (supply and
demand) suatu barang akan turun harganya apabila terjadi keterlimpahan
dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan.
Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya
“penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah
penduduk” mengindikasikan adanya permintaan.[3]
Jadi,
bisa penulis simpulkan bahwa pasar bebas juga memiliki aturan-aturan yang
terkait yang didalamnya terkandung aturan-aturan dalam menstabilkan harga
pasar. Harga terbentuk tidak hanya dari sisi permintaannya saja atau penawaran
nya saja, namun menyangkut keduanya. Hal tersebut dapat dibuktikan karena
adanya beberapa faktor, seperti penurunan barang yang tersedia atau
bertambahnya jumlah penduduk.
PEMBAHASAN DAN DISKUSI
A. Kritik
Ekonomi Islam atas Konsep Pasar Kapitalisme
Ssstem pasar bebas yang bertumpu pada
doktrin laisez-faires dengan
paradigma invisible hand yang berprinsip
bahwa ekonomi dalam jangka panjang
akan selalu ada pada kondisi keseimbangan, telah banyak dikritik karena tidak
menciptakan suasana pasar yang seimbang dan adil. Bukan hanya pakar ekonomi
Islam tetapi sudah termasuk juga konvensional.
Kritik yang sangat terkenal adalah kritik yang berasal dari Jhon Maynard Keynes
yang dikutip dalam buku Ali Sakti, mempertanyakan apa yang dimaksud “jangka
panjang” itu, dengan menegaskan (atas asumsi dan definisinya sendiri tentang
jangka panjang),
bahwa “in the long run we are all dead”, bahkan
para penyokong pemikir klasik yang mengusung prinsip invisible hand , Samuelson
dan Nordhaus (1992) mengungkapkan bahwa kebutuhan manusia senantiasa jatuh ke
tangan orang yang paling mampu membelinya, bukan ke tangan orang yang paling
membutuhkannya. Hal ini merupakan konseskuensi dari pasar bebas, sehingga
diperlukan campur tangan eksternal dalam menekan kecenderungan yang disebabkan
oleh laissez-faires.
Lebih lanjut, teori
pasar dibangun oleh Adam Smith melalui hubungan silogisme bahwa perekonomian akan
efisien bila ada
persaingan
bebas, selanjutnya persaingan bebas akan menuntut pasar bebas sebagai wadahnya.
Dengan asumsi logis bahwa ada informasi sepenuhnya tentang pasar. Pasar mengatur mekanisme ekonomi dan pasar
digerakan oleh tangan ajaib. Liberalism
dan individualism adalah ruh dalam system ekonomi pasar bebas yang lebih
dikenal dengan istilah stelsel laissez-faires.
Dari sinilah lahir kapitalisme dan berkembang menjadi imperialisme.
Keseimbangan pasar direalisasikan oleh pergerakan
harga dari semua objek yang
ditransaksikan dalam pasar tersebut. Hal ini berarti harga merepresentasikan
keseimbangan tersebut. Namun dalam islam, lebih dari itu juga memperhatikan
aspek lainnya, yakni jenis transaksi yang dilakukan dan barang yang ditransaksikan. Ada berbagai bentuk transaksi
yang tidak diperkenankan dalam islam, yaitu transaksi yang berunsur riba,
melakukan spekulasi, dan transaksi terhadap sesuatu yang diharamkan seperti daging
babi, khamr, dan lain-lain. Struktur pasar ditentukan oleh kerja sama yang
adil.
Sistem
ekonomi islam menganggap islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik
yang lainnya berlandaskan
landasan yang tetap dan stabil. Dia dianggap sebagai perencana, pengawas,
produsen, dan juga konsumen. Yang dimaksud aturan-aturan permainan ekonomi
islam adalah perangkat perintah dan aturan social, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat.
Lembaga-lembaga social disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan
individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan
aturan-aturan dan mengontrol penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan
dimana individu melakukan kegiatan ekonomi. Aturan yang bersumber pada kerangka
konseptual masyarakat dalam hubungan dengan kekuatan tinggi (Tuhan), kehidupan,
sesama manusia, dunia,
sesama makhluk, dan
tujuan akhir manusia.[4]
Disini
bisa kita lihat, bahwa karakteristik ekonomi konvensional dengan Islam berbeda,
meskipun pelarangan transaksi barang haram tidak menjadikan ciri yang khas
tidak mengubah wajah perekonomian Islam secara keseluruhan. Namun adanya
pelarangan riba, spekulasi, judi dan lainnya sudah cukup menjadi pembeda
keseimbangan pasar yang terjadi antara ekonomi Konvensional juga syari’ah.
B.
Mekanisme
Pasar dalam Konsep Islam
Menurut
Marthon (2004), dalam konsep ekonomi Islam, pasar yang ada berdasarkan atas
etika dan nilai-nilai syari’ah baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran,
ataupun himbauan. Pelaku pasar memiliki tujuan utama dalam melaksanakan sebuah transaksi, yaitu mencari
ridha Allah demi mewujudkan kemaslahatan hidup juga mewujudkan kesejahteraan
individu.
Wujud
suatu pasar dalam islam merupakan
refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu
pasar tidak merugikan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu,
keterlibatan antara pemerintah, produsen dan konsumen di pasar sangatlah
diperlukan dengan tujuan menyamakan persepsinya tentang keberadan suatu harga. Bila
hal itu tercapai maka mekanisme pasar yang sesuai dengan syariat islam akan
berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Di
atas disebutkan bahwa pasar sesuai aturan islam harus menjamin adanya kebebasan
pada keluar masuknya komoditas di pasar beserta perangkat dan faktor-faktor
produksinya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pendistribusian
kekuatan ekonomi dalam sebuah ekonomi yang proporsional.
Jika
pasar bisa mengakomodasi berbagai bentuk kebebasan yang ada, berarti pasar
mempunyai keterlibatan peran sebagai instrument terstruktur untuk sebuah
pendistribusian barang dan jasa, efesiensi produk dan distribusi income.
1.
Peran pasar dalam distribusi barang dan
jasa
Suatu
kebebasan akan mengarahkan pasar pada distribusi barang dan jasa secara optimal
pada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak
terpait berjauhan satu sama lainnya. Dengan begitu sistem Islam mengarahkan kepada distribusi
kekayaan yang adil dan ihsan.
2. Peran
pasar dalam efesiensi produksi
Kontrol
dan pembatasan beberapa faktor dalam tatanan nilai islam dengan memanfaatkan
istrumen harga pasar. Dalam hal ini instrumen
harga akan diarahkan pada efisiensi
bahan baku dari produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen
di pasar.
3. Peran
pasar dalam distribusi pendapatan
Hukum
permintaan dan penawaran berperan dalam menentukan pendapatan. Karena
pendapatan dipresentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas
penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian
memanfaatkan instrument, harga untuk menentukan nilai barang maupun jasa yang
ditawarkan di pasar.
Menjaga hak-hak pelaku pasar yaitu
penjual dan pembeli menghindari transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong
mewujudkan kemaslahatan individu maupun masyarakat dibutuhkan suatu aturan dan
kaidah-kaidah umum yang meliputi:[5]
a. Adil
dalam takaran dan timbangan
b. Larangan
mengkonsusmsi riba
c. Kejujuran
dalam bertransaksi
d. Larangan
bay najasy
e. Larangan
talaghi al-wafidhain
f. Larangan
menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
g. Larangan
ikhtikar
h. Konsep
kemudahan dan kerelaan dalam pasar.
C.
Harga
Adil menurut Ibn Taimiyyah
Mekanisme
harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya Tarik menarik antara konsumen
dan produsen baik dari pasar out put (barang) ataupun input (faktor-faktor
produksi). Adapun harga diartikan sebagai jumlah uang yang menyatukan nilai
tukar suatu unit benda tertentu.
Harga
yang adil merupakan harga nilai barang yang dibayar untuk objek yang sama
diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut. Definisi
harga yang adil menurut Ibn Taimiyyah adalah:
a. Kompensasi
yang setara/adil yaitu penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang
setara dari sebuah benda menurut adat kebiasaan.
b. Harga
yang setara/adil yaitu nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat
diterima secara umum sebagai hal sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun
barang-barang sejenis lainnya ditempat
dan waktu tertentu.[6]
Regulasi
harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh
pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan
penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Mengenai regulasi harga menurut Ibn
Taimiyyah, harga barang bisa naik karena kekuatan pasar bukan karena
ketidaksempurnaan pasar. Kemudian juga dikatakan bahwa pengaturan harga diperlukan untuk mencegah pedagang
menjual makanan atau barang dengan sesuka hati dan hanya menjual kepada
kelompok tertentu saja.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pemataran di atas, dapat ditarik kesimpulan. Pertama, karakteristik ekonomi konvensional
dengan Islam berbeda, meskipun pelarangan transaksi barang haram tidak
menjadikan ciri yang khas tidak mengubah wajah perekonomian Islam secara
keseluruhan. Namun adanya pelarangan riba, spekulasi, judi dan lainnya sudah cukup
menjadi pembeda keseimbangan pasar yang terjadi antara ekonomi Konvensional
juga syari’ah.
Kedua, bahwa
pasar sesuai aturan islam menjamin
adanya kebebasan pada keluar masuknya komoditas di pasar beserta perangkat dan
faktor-faktor produksinya. Hal ini dmaksudkan untuk menjamin pendistribusian
kekuatan ekonomi dalam sebuah ekonomi yang proporsional.
Ketiga,
Regulasi
harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh
pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan
penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Mengenai regulasi harga menurut Ibn
Taimiyyah, harga barang bisa naik karena kekuatan pasar bukan karena
ketidaksempurnaan pasar. Kemudian juga dikatakan bahwa pengaturan harga diperlukan untuk mencegah pedagang
menjual makanan atau barang dengan sesuka hati dan hanya menjual kepada
kelompok tertentu saja.
DAFTAR
PUSTAKA
Amalia, Euis. “Mekanisme Pasar dan
Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Al-Iqtishad, Vol. 5, No. 1, (2013).
Azizah,
Mubarroh. “Harga yang Adil dalam
Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam”, UNISIA, Vol.
34, No. 76 (2012).
Iqbal,
Ichsan. “Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga dan Pasar”, Jurnal Khatulistiwa, Vol. 2, No. 1
(2012).
Jaelani, Aan. “Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam
Mewujudkan Keadilan Ekonomi”, Jurnal
Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 2, (2018).
[1]
Euis Amalia, “Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam
Perspektif Ekonomi Islam”, Al-Iqtishad, Vol.
5, No. 1, (2013), 3.
[2]Mabarroh
Azizah, “Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam
Perspektif Islam”, UNISIA, Vol. 34, No. 76 (2012), 77-78.
[3]Aan Jaelani, “Relasi Negara dan
Pasar Bebas dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi”, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 2, (2018),
172-174
[4]
Euis Amalia, “Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam
Perspektif Ekonomi Islam”, 18-21.
[5]Mabarroh
Azizah, “Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam
Perspektif Islam”, 75-77.
[6]
Ichsan Iqbal, “Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga dan Pasar”, Jurnal Khatulistiwa, Vol. 2, No. 1
(2012), 8-9.
Komentar
Posting Komentar