MEKANISME PASAR BEBAS DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

 

MEKANISME PASAR BEBAS DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

Elisa Juliani (1808202044)

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Email: elisajuli99@gmail.com

 

ABSTRAK

Mekanisme pasar konvensional tentunya berbeda dengan mekanisme yang diterapkan oleh ajaran Islam. Konsep keadilan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat atas terjadinya suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yang berakad. Harga wajar dan adil adalah harga yang diperoleh dari kekuatan harga penawaran (supply) dan harga permintaan (demand). Jika terjadi transaksi yang menimbulkan ketidakadilam bagi pihak lainnya (zhulm), maka pasar akan kehilangan keseimbangannya, untuk itu sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui apa-apa saja yang mesti dilakukan sehingga terhindar dari kecurangan yang ada di dalam pasar. Hal tersebut bisa kita pelajari melalui bentuk-bentuk konsep pasar menurut pandangan Syari’ah. Maka melalui metodologi kepustakaan dapat disimpulkan pertama, kritik ekonomi Islam atas konsep pasar Kapitalisme yaitu sistem pasar bebas yang bertumpu pada doktrin laissez-faires dengan paradigma invisible hand. Kedua, mekanisme pasar dalam konsep islam, yaitu pasar yang ada berdasarkan atas etika dan nilai-nilai syari’ah. Ketiga, harga adil menurut Ibn Taimiyyah yaitu harga yang dibayar untuk objek yang sama diberikan pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut.

Kata Kunci: Mekanisme Pasar, Keadilan dan Islam.

Latar Belakang

Pasar tidak hanya dijadikan sebagai tempat dimana seorang penjual dan pembeli dipertemukan untuk dapat melangsungkan transaksi jual beli, tetapi pasar juga menciptakan terbentuknya harga yang akan disepakati. Harga yang ditentukan adalah harga yang akan memberikan keadilan bagi seluruh pelakunya. Dalam perspektif Islam, sebuah transaksi harus dilakukan secara sukarela antar sesama dan juga harus memberikan keuntungan yang  proporsional. Konsep harga yang adil sebelumnya telah diajarkan oleh Rasulullah  SAW hingga ajarannya tersebut menjadi bahasan oleh para ulama sampai sekarang.

Harga yang adil tercipta melalui mekanisme permintaan dan penawaran, dengan syarat mekanisme pasar harus berjalan dengan sempurna. Tetapi adakalnya harga itu sering tidak sesuai dan tidak seimbang dikarenakan oleh beberapa faktor, dan harga bisa tercipta bisa karena adanya permintaan masyarakat luas atau terjadinya kesepakatan antara permintaan dan juga penawaran oleh penjual dan pembeli. Dalam mekanisme pasar bebas, harga permintaan dan penawaran juga bergerak dengan leluasa dan bebas, untuk itu penetapan harga bisa dikendalikan oleh situasi dari kerja pasar itu sendiri.

Maka dari itu, peran pemerintah dan masyarakat Indonesia sangat penting dalam melakukan penyeimbangan harga agar selalu tercipta keadilan antara kedua belah pihak. Islam sangat berperan penting dalam mengawasi pergerakan ekonomi pasar secara luas, karena konsep dan ajaran ajaran syari’ah akan selalu baik di gunakan didalamnya.

METODOLOGI PENULISAN

Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penulisan kepustakaan (penelitian perpustakaan) dengan meninjau beberapa referensi sebagai sumbernya yaitu jurnal, diantaranya: Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam, Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga dan Pasar. Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam Mewujudkan keadilan Ekonomi, Ekonomi Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Islam.

Metode penyelesaian karya ilmiah ini adalah metode kualitatif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pasar bebas dalam mewujudkan keadilan dalam Perspektif Islam.

LITERATUR REVIEW

Mengkaji mengenai mekanisme pasar bebas dalam mewujudkan keadilan, terdapat beberapa jurnal yang digunakan sebagai dasar kajian yaitu; pertama, Mabarroh Azizah yang berjudul Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam. Isinya membahas mekanisme pasar dalam konsep islam, konsep harga yang adil, penerapan harga adil yang islami.

Kedua, Ichsan Iqbal yang berjudul Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga, dan Pasar. Di dalamnya membahas Pemikiran Ekonomi Islam tentang Harga.

Ketiga, Aan Jaelani yang berjudul Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi, dalam jurnal ini membahas tentang pasar bebas dan keadilan ekonomi.

Keempat, Euis Amalia yang berjudul Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif  Ekonomi Islam, membahas mekanisme harga adil, kritik ekonomi islam atas konsep dasar kapitalisme.

KONSEP DASAR

A.    Konsepsi Pasar

Pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam pengertian ini, pasar bersifat interaktif bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan (supply) dan penawaran (demand) dinamakan equilibrium price atau harga keseimbangan.

Semua literatur tentang ekonomi yang tersebar di pelbagai perpustakaan menganggap bahwa ide hukum pasar supply dan demand adalah hasil dari perkembangan sejarah ekonomi.[1]

B.     Konsep Harga Adil

Dalam konsep Islam, menurut Soedarsono (2003), harga dibentuk oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan tersebut tidak terjadi apabila penjual dan pembeli tidak saling merelakan satu sama lainnya. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingan atas barangnya tersebut.  Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli dalam mendapatkan barang dari penjual tersebut.

Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun. Oleh karena itu Soedarsono (2003) menuturkan bahwa keseimbangan pasar dalam Islam mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:

1.      Kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka, dengan saling merelakan itu artinya keduanya telah mengetahui kondisi satu sama lain yaitu produsen maupun konsumen telah mengetahui produknya yang ada di pasar, sehingga menjadikan kedua belah pihak mendapatkan kepuasan.

2.      Produsen dilarang melakukan praktek perdagangan demi keuntungan pribadi.

3.      Monopoli dan oligopoly tidak dilarang selama keuntungan yang diambil tidak diatas keuntungan normal.

4.      Islam melarang adanya penimbunan dengan alasan meraih keuntungan dari kelangkaan barang.

5.      Islam melarang perbuatan curang.

6.      Islam melarang untuk menyembunyikan cacat barang demi meraih keuntungan.

Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar itu sendiri yaitu kekuatan permintaan dan juga penawaran. Pertemuan antara keduanya haruslah bersifat secara suka rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa selama melakukan kesepakatan harga.[2]

Jadi, bisa dikatakan bahwa suatu harga yang adil akan memberikan keseimbangan antara kedua belah pihak. Dimana produsen memperoleh keuntungan yang normal dan wajar serta konsumen mendapatkan manfaat dari barang/jasa tersebut sehingga dari keduanya bertransaksi secara suka rela dan tidak ada pihak yang merasa diberatkan. Hal ini sesuai dengan ajaran dan prinsip-prinsip syari’ah.

C.    Pasar Bebas dan Keadilan Ekonomi

Dalam ekonomi islam. Meskipun pasar itu bersifat bebas, tetapi ada norma-norma penting yang menjadi kerangka dan landasan bagi para pelaku pasar. Suatu kebebasan dengan nilai-nilai keadilan semestinya ada dalam pasar. Moralitas pelaku pasar pun sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi, sehingga secara tegas Islam melarang segala bentuk penyimpangan dan tindakan ekonomi yang sesuai dengan maqashid syari’ah, seperti penipuan, ikhtikar, riba, dan sebagainya. Namun, kondisi sekarang masih sulit untuk menciptakan keadilan pasar.

Dalam mekanisme pasar, tingkat harga tidak hanya tergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja.

Di dalam sebuah pasar bebas, harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) suatu barang akan turun harganya apabila terjadi keterlimpahan dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya “penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan adanya permintaan.[3]

Jadi, bisa penulis simpulkan bahwa pasar bebas juga memiliki aturan-aturan yang terkait yang didalamnya terkandung aturan-aturan dalam menstabilkan harga pasar. Harga terbentuk tidak hanya dari sisi permintaannya saja atau penawaran nya saja, namun menyangkut keduanya. Hal tersebut dapat dibuktikan karena adanya beberapa faktor, seperti penurunan barang yang tersedia atau bertambahnya jumlah penduduk.

PEMBAHASAN DAN DISKUSI

A.    Kritik Ekonomi Islam atas Konsep Pasar Kapitalisme

         Ssstem pasar bebas yang bertumpu pada doktrin laisez-faires dengan paradigma invisible hand yang berprinsip bahwa ekonomi dalam jangka panjang akan selalu ada pada kondisi keseimbangan, telah banyak dikritik karena tidak menciptakan suasana pasar yang seimbang dan adil. Bukan hanya pakar ekonomi Islam tetapi sudah termasuk juga konvensional. Kritik yang sangat terkenal adalah kritik yang berasal dari Jhon Maynard Keynes yang dikutip dalam buku Ali Sakti, mempertanyakan apa yang dimaksud “jangka panjang” itu, dengan menegaskan (atas asumsi dan definisinya sendiri tentang jangka panjang), bahwa “in the long run we are all dead”, bahkan para penyokong pemikir klasik yang mengusung prinsip invisible hand ,     Samuelson dan Nordhaus (1992) mengungkapkan bahwa kebutuhan manusia senantiasa jatuh ke tangan orang yang paling mampu membelinya, bukan ke tangan orang yang paling membutuhkannya. Hal ini merupakan konseskuensi dari pasar bebas, sehingga diperlukan campur tangan eksternal dalam menekan kecenderungan yang disebabkan oleh laissez-faires.

         Lebih lanjut, teori pasar dibangun oleh Adam Smith melalui hubungan silogisme bahwa perekonomian akan efisien bila ada persaingan bebas, selanjutnya persaingan bebas akan menuntut pasar bebas sebagai wadahnya. Dengan asumsi logis bahwa ada informasi sepenuhnya tentang pasar.  Pasar mengatur mekanisme ekonomi dan pasar digerakan oleh tangan ajaib.  Liberalism dan individualism adalah ruh dalam system ekonomi pasar bebas yang lebih dikenal dengan istilah stelsel laissez-faires. Dari sinilah lahir kapitalisme dan berkembang menjadi imperialisme.

         Keseimbangan pasar direalisasikan oleh pergerakan harga dari semua objek yang ditransaksikan dalam pasar tersebut. Hal ini berarti harga merepresentasikan keseimbangan tersebut. Namun dalam islam, lebih dari itu juga memperhatikan aspek lainnya, yakni jenis transaksi yang dilakukan dan barang yang ditransaksikan. Ada berbagai bentuk transaksi yang tidak diperkenankan dalam islam, yaitu transaksi yang berunsur riba, melakukan spekulasi, dan transaksi terhadap sesuatu yang diharamkan seperti daging babi, khamr, dan lain-lain. Struktur pasar ditentukan oleh kerja sama yang adil.

         Sistem ekonomi islam menganggap islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik yang lainnya berlandaskan landasan yang tetap dan stabil. Dia dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen, dan juga konsumen. Yang dimaksud aturan-aturan permainan ekonomi islam adalah perangkat perintah dan aturan social, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga social disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan dimana individu melakukan kegiatan ekonomi. Aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan kekuatan tinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk, dan tujuan akhir manusia.[4]

         Disini bisa kita lihat, bahwa karakteristik ekonomi konvensional dengan Islam berbeda, meskipun pelarangan transaksi barang haram tidak menjadikan ciri yang khas tidak mengubah wajah perekonomian Islam secara keseluruhan. Namun adanya pelarangan riba, spekulasi, judi dan lainnya sudah cukup menjadi pembeda keseimbangan pasar yang terjadi antara ekonomi Konvensional juga syari’ah.

B.     Mekanisme Pasar dalam Konsep Islam

         Menurut Marthon (2004), dalam konsep ekonomi Islam, pasar yang ada berdasarkan atas etika dan nilai-nilai syari’ah baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran, ataupun himbauan. Pelaku pasar memiliki tujuan utama dalam melaksanakan sebuah transaksi, yaitu mencari ridha Allah demi mewujudkan kemaslahatan hidup juga mewujudkan kesejahteraan individu.

         Wujud suatu pasar dalam islam merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, keterlibatan antara pemerintah, produsen dan konsumen di pasar sangatlah diperlukan dengan tujuan menyamakan persepsinya tentang keberadan suatu harga. Bila hal itu tercapai maka mekanisme pasar yang sesuai dengan syariat islam akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

         Di atas disebutkan bahwa pasar sesuai aturan islam harus menjamin adanya kebebasan pada keluar masuknya komoditas di pasar beserta perangkat dan faktor-faktor produksinya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah ekonomi yang proporsional.

         Jika pasar bisa mengakomodasi berbagai bentuk kebebasan yang ada, berarti pasar mempunyai keterlibatan peran sebagai instrument terstruktur untuk sebuah pendistribusian barang dan jasa, efesiensi produk dan distribusi income.

1. Peran pasar dalam distribusi barang dan jasa

Suatu kebebasan akan mengarahkan pasar pada distribusi barang dan jasa secara optimal pada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpait berjauhan satu sama lainnya. Dengan begitu sistem Islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan.

2.      Peran pasar dalam efesiensi produksi

Kontrol dan pembatasan beberapa faktor dalam tatanan nilai islam dengan memanfaatkan istrumen harga pasar. Dalam hal ini instrumen harga akan diarahkan pada efisiensi bahan baku dari produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar.

3.      Peran pasar dalam distribusi pendapatan

Hukum permintaan dan penawaran berperan dalam menentukan pendapatan. Karena pendapatan dipresentasikan oleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument, harga untuk menentukan nilai barang maupun jasa yang ditawarkan di pasar.

Menjaga hak-hak pelaku pasar yaitu penjual dan pembeli menghindari transaksi yang menyebabkan distorsi dalam pasar serta mendorong mewujudkan kemaslahatan individu maupun masyarakat dibutuhkan suatu aturan dan kaidah-kaidah umum yang meliputi:[5]

a.       Adil dalam takaran dan timbangan

b.      Larangan mengkonsusmsi riba

c.       Kejujuran dalam bertransaksi

d.      Larangan bay najasy

e.       Larangan talaghi al-wafidhain

f.       Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya

g.      Larangan ikhtikar

h.      Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar.

 

C.    Harga Adil menurut Ibn Taimiyyah

Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya Tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari pasar out put (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai jumlah uang yang menyatukan nilai tukar suatu unit benda tertentu.

Harga yang adil merupakan harga nilai barang yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut. Definisi harga yang adil menurut Ibn Taimiyyah adalah:

a.       Kompensasi yang setara/adil yaitu penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara dari sebuah benda menurut adat kebiasaan.

b.      Harga yang setara/adil yaitu nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang sejenis lainnya ditempat dan waktu tertentu.[6]

Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Mengenai regulasi harga menurut Ibn Taimiyyah, harga barang bisa naik karena kekuatan pasar bukan karena ketidaksempurnaan pasar. Kemudian juga dikatakan bahwa pengaturan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.

 

 

 

 

KESIMPULAN

         Berdasarkan pemataran di atas, dapat ditarik kesimpulan. Pertama, karakteristik ekonomi konvensional dengan Islam berbeda, meskipun pelarangan transaksi barang haram tidak menjadikan ciri yang khas tidak mengubah wajah perekonomian Islam secara keseluruhan. Namun adanya pelarangan riba, spekulasi, judi dan lainnya sudah cukup menjadi pembeda keseimbangan pasar yang terjadi antara ekonomi Konvensional juga syari’ah.

         Kedua, bahwa pasar sesuai aturan islam  menjamin adanya kebebasan pada keluar masuknya komoditas di pasar beserta perangkat dan faktor-faktor produksinya. Hal ini dmaksudkan untuk menjamin pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah ekonomi yang proporsional.

   Ketiga, Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Mengenai regulasi harga menurut Ibn Taimiyyah, harga barang bisa naik karena kekuatan pasar bukan karena ketidaksempurnaan pasar. Kemudian juga dikatakan bahwa pengaturan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Euis. “Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Al-Iqtishad, Vol. 5, No. 1, (2013).

Azizah, Mubarroh. “Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam”, UNISIA, Vol. 34, No. 76 (2012).

Iqbal, Ichsan. “Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga dan Pasar”, Jurnal Khatulistiwa, Vol. 2, No. 1 (2012).

Jaelani, Aan. “Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi”, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 2, (2018).

 

 



[1] Euis Amalia, “Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Al-Iqtishad, Vol. 5, No. 1, (2013), 3.

[2]Mabarroh Azizah, “Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam”, UNISIA, Vol. 34, No. 76 (2012), 77-78.

[3]Aan Jaelani, “Relasi Negara dan Pasar Bebas dalam Mewujudkan Keadilan Ekonomi”, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 2, (2018), 172-174

[4] Euis Amalia, “Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam”, 18-21.

[5]Mabarroh Azizah, “Harga yang Adil dalam Mekanisme Pasar dan Peran Pemerintah dalam Perspektif Islam”, 75-77.

[6] Ichsan Iqbal, “Pemikiran Ekonomi Islam tentang Uang, Harga dan Pasar”, Jurnal Khatulistiwa, Vol. 2, No. 1 (2012), 8-9.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, WAKAF DI INDONESIA

PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI MARKETPLACE LAZADA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH