Sholat di atas Kendaraan Sepeda, Motor, Mobil, Pesawat

 

Sholat di atas kendaraan dilihat dari sisi Fiqh klasik kitab mausul, ada pada huruf (shod) tentang as sholatu ala arriroi'yatin yaitu shalat di atas rohila awindaba (rohillah disebut unta atau kendaraan pengangkut barang), sementara rohila juga bisa diartikan sama seperti dhabah sesuatu yang merangkak di bumi (hewan) seperti unta, keledai, dan lainnya yang ada di bumi yang dijadikan tunggangan pada orang arab saat itu. Membahas mengenai isu sholat sunnah dan sholat wajib, Kiblat serta tata cara shalat di atas kendaraan sholat di atas kendaraan berlaku 3 model pembahasan artinya ada kendaraan-kendaraan yang bersifat publik dan kendaraan pribadi.

Mengenai sholat sunnah di atas kendaraan dalam kitab ini para ulama sepakat sholat sunnah di atas kendaraan bagi yang ahli musafir (melakukan perjalanan di luar kota), dibolehkan sholat di atas kendaraan sholat sunnah apapun dan diturunkannya ayat yang dikatakan oleh

1.      ibnu Umar. Begitupun ada hadis dan Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari "bahwa Nabi itu biasa sholat di atas kendaraan kemanapun kendaraan itu menghadap tidak perlu mengarah pada kiblat namun terkecuali ada sholat fardhu Nabi akan turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat sebagaimana mestinya." Ayat ini membicarakan boleh mengahadap ke manapun kiblat itu, ayat ini hanya turun untuk sholat sunnah bagi musafir sedangkan safar (dalam perjalanan panjang/jauh di atas 80 km), perjalanan sebagaimana qoshor dan jama sholat maka hampir para ulama mengatakan boleh shalat di atas kendaraan. Akan tetapi jika perjalanan itu dekat tidak seperti 80 km makan sholat di atas kendaraan itu tidak dibolehkan menurut mazhab syafi'i, mazhab hambali, mazhab maliki dan begitu mazhab lain.

2.      Tetapi Imam malik menyatakan tidak boleh shalat di atas kendaraan, namun hanya boleh untuk sholat yang berpergian jaraknya jauh sebagaimana qashar dan jama sholat.

3.      Sedangkan menurut mazhab hanafi tidak harus dalam keadaan safar jadi kapanpun berada di dalam kota ataupun di luar kota ketika kita menaiki kendaraan maka sholat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan.

4.      begitupun mazhab syafi'i yaitu abu syahid musthofa salah satu tokoh mazhab syafi'i, yang membolehkan sholat di atas kendaraan sekalipun telah dalam berpergian. Shalat sunnah di sini artinya semua jenis shalat sunnah bahkan sholat witir itu dibolehkan,

Abu hanifah menyatakan sholat-sholat yang wajib tetapi bukan fardhu juga boleh. dan dari perdebatan para ulama ada yang menyatakan hanya untuk perjalanan, ada yang menyatakan boleh sekalipun di dalam kota. Berbicara mengenai di atas tadi sholat sunnah di atas kendaraan itu untuk semua jenis perjalanan baik perjalanan wajib seperti haji atau sunnah seperti menuntut ilmu atau perjalanan mubah. Akan tetapi tidak boleh untuk bepergian yang bersifat harrom (maksiat) misalnya merampok, membunuh orang lain, dan berperang, maka perjalanan itu haram juga perjalanan tidak memperoleh ruksho maka ruksho -ruksho ini tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang sedang melakukan maksiat yang diharamkan. Jadi sholat di atas kendaraan tidak dibenarkan bagi orang yang perjalanannya untuk maksiat tetapi abu hanifah mengatakan imam shouri dan imam hojaih mengatakan tidak ada keterkaitan antara maksiat dan ruksho-ruksho, kaitannya ini bukan dengan maksiatnya tetapi dengan safarnya. Jadi seseorang yang sedang melakukan perjalanan boleh melakukan serta mendapatkan ruksho sholat di atas kendaraan atau juga orang yang sedang tidak berpuasa mau perjalanan itu haram ataupun halal karena tidak ada kaitannya. Maka dari kesimpulan pembahasan diatas sholat di atas kendaraan menurut fiqih klasik jika sholatnya sunnah itu semua ulama mengatakan boleh untuk perjalanan jauh sedangkan untuk perjalanan dekat keluar kota sebagian besar ulama membolehkan kecuali imam malik tetapi perjalanan di dalam kota bukan perjalanan jauh itu beberapa ulama membolehkan, tetapi ulama lain tidak membolehkan karena persoalan dahulu adalah unta sebagai kendaraan, akan tetapi di jaman sekarang ini kendaraan sudah bukan unta lagi semisal menyetujui bahwa mobil, motor, sepeda adalah kendaraan maka sesungguhnya itu boleh kalau sudah di atas kendaraan baik di dalam kota apalagi di luar kota.

2) Dan bagaimana dengan shalat fardhu bolehkah sholat di atas kendaraan? tentu saja sholat fardhu tidak dibolehkan sholat di atas kendaraan kecuali ada alasan yang dibenarkan menurut hadits jabir bin abillah bahwasannya Nabi itu sholat di atas kendaraan untuk sholat sunnah tetapi kalau datang waktu sholat fardhu Nabi akan turun kemudian harus menghadapi kiblat. Ijma ulama menyatakan bahwa shalat fardhu di atas kendaraan tidak boleh kecuali ada udzur (alasan), ulama fiqih menyinggung unsur alasan apa saja yang membolehkan seseorang sholat di atas kendaraan yaitu takut pada dirinya, takut kepada hartanya, takut serangan musuh atau serangan binatang buas, takut terputus dari gerombolan perjalanan atau takut terkena sakit. Untuk hal-hal ini boleh seseorang salat di atas kendaraan dengan cara memberi syarat rukuk dan sujud ke bawah karena ketika ada udzur atau alasan itu saja kita tidak bisa melakukannya kewajiban-kewajiban sujud sebagaimana mestinya terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa pada suatu saat Nabi dan para sahabatnya sampai pada tempat yang sempit dan langit gelap akan turun hujan dan dibawa penuh dengan Lumpur dan datang tiba waktu salat dan Nabi menyuruh orang untuk adzan serta qomat kemudian Nabi dengan kendaraannya maju ke depan menjadi imam dan salat di atas kendaraannya dengan cara memberi isyarat bukan sujud langsung diatas kendaraan, tetapi memberi isyarat seperti orang yang sujud ini merupakan pembahasan fiqih lama. Namun untuk pembahasan fiqih baru mungkin mengaitkan dengan apa yang terjadi pada nabi dan yang dijelaskan oleh para ulama tentang kitab fiqih.

3) Serta isu lain mengenai salat di atas kendaraan yaitu tentang kiblat, bagaimana kiblatnya orang salat di atas kendaraan orang yang salat di atas kendaraan yaitu salat tidak dianjurkan untuk menghadap kiblat beberapa ulama seperti Imam Syafi'i mensyaratkan ketika salam menghadap kiblat itu untuk orang orang yang shalatnya kesulitan menghadap kiblat tetapi jika ada kesempatan untuk bisa menghadap kiblat misalnya ada tempat atau ruangan mushola di dalam kendaraan tersebut yang bisa menghadap kiblat kemanapun.

4) Adapun tata cara salat di atas kendaraan secara umum sama, bacaan serta niatnya itu sama hanya yang membedakan adalah menghadap kiblat dan yang membedakannya lagi adalah rukuk dan sujud tidak dipraktekkan langsung di atas kendaraan akan tetapi memakai isyarat yang terpenting sujud lebih rendah dari rukuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, WAKAF DI INDONESIA

PRAKTIK JUAL BELI BUKU BAJAKAN DI MARKETPLACE LAZADA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH