Sholat di atas Kendaraan Sepeda, Motor, Mobil, Pesawat
Sholat
di atas kendaraan dilihat dari sisi Fiqh klasik kitab mausul, ada pada huruf
(shod) tentang as sholatu ala arriroi'yatin yaitu shalat di atas rohila
awindaba (rohillah disebut unta atau kendaraan pengangkut barang), sementara
rohila juga bisa diartikan sama seperti dhabah sesuatu yang merangkak di bumi
(hewan) seperti unta, keledai, dan lainnya yang ada di bumi yang dijadikan
tunggangan pada orang arab saat itu. Membahas mengenai isu sholat sunnah dan
sholat wajib, Kiblat serta tata cara shalat di atas kendaraan sholat di atas
kendaraan berlaku 3 model pembahasan artinya ada kendaraan-kendaraan yang
bersifat publik dan kendaraan pribadi.
Mengenai sholat sunnah di atas
kendaraan dalam kitab ini para ulama sepakat sholat sunnah di atas kendaraan
bagi yang ahli musafir (melakukan perjalanan di luar kota), dibolehkan sholat
di atas kendaraan sholat sunnah apapun dan diturunkannya ayat yang dikatakan
oleh
1.
ibnu
Umar. Begitupun ada hadis dan Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
"bahwa Nabi itu biasa sholat di atas kendaraan kemanapun kendaraan itu
menghadap tidak perlu mengarah pada kiblat namun terkecuali ada sholat fardhu
Nabi akan turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat sebagaimana
mestinya." Ayat ini membicarakan boleh mengahadap ke manapun kiblat itu,
ayat ini hanya turun untuk sholat sunnah bagi musafir sedangkan safar (dalam
perjalanan panjang/jauh di atas 80 km), perjalanan sebagaimana qoshor dan jama
sholat maka hampir para ulama mengatakan boleh shalat di atas kendaraan. Akan
tetapi jika perjalanan itu dekat tidak seperti 80 km makan sholat di atas
kendaraan itu tidak dibolehkan menurut mazhab syafi'i, mazhab hambali, mazhab
maliki dan begitu mazhab lain.
2.
Tetapi
Imam malik menyatakan tidak boleh shalat di atas kendaraan, namun hanya boleh
untuk sholat yang berpergian jaraknya jauh sebagaimana qashar dan jama sholat.
3.
Sedangkan
menurut mazhab hanafi tidak harus dalam keadaan safar jadi kapanpun berada di
dalam kota ataupun di luar kota ketika kita menaiki kendaraan maka sholat
sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan.
4.
begitupun
mazhab syafi'i yaitu abu syahid musthofa salah satu tokoh mazhab syafi'i, yang
membolehkan sholat di atas kendaraan sekalipun telah dalam berpergian. Shalat
sunnah di sini artinya semua jenis shalat sunnah bahkan sholat witir itu
dibolehkan,
Abu
hanifah menyatakan sholat-sholat yang wajib tetapi bukan fardhu juga boleh. dan
dari perdebatan para ulama ada yang menyatakan hanya untuk perjalanan, ada yang
menyatakan boleh sekalipun di dalam kota. Berbicara mengenai di atas tadi
sholat sunnah di atas kendaraan itu untuk semua jenis perjalanan baik
perjalanan wajib seperti haji atau sunnah seperti menuntut ilmu atau perjalanan
mubah. Akan tetapi tidak boleh untuk bepergian yang bersifat harrom (maksiat)
misalnya merampok, membunuh orang lain, dan berperang, maka perjalanan itu
haram juga perjalanan tidak memperoleh ruksho maka ruksho -ruksho ini tidak
dapat diberikan kepada orang-orang yang sedang melakukan maksiat yang
diharamkan. Jadi sholat di atas kendaraan tidak dibenarkan bagi orang yang
perjalanannya untuk maksiat tetapi abu hanifah mengatakan imam shouri dan imam
hojaih mengatakan tidak ada keterkaitan antara maksiat dan ruksho-ruksho,
kaitannya ini bukan dengan maksiatnya tetapi dengan safarnya. Jadi seseorang
yang sedang melakukan perjalanan boleh melakukan serta mendapatkan ruksho
sholat di atas kendaraan atau juga orang yang sedang tidak berpuasa mau
perjalanan itu haram ataupun halal karena tidak ada kaitannya. Maka dari
kesimpulan pembahasan diatas sholat di atas kendaraan menurut fiqih klasik jika
sholatnya sunnah itu semua ulama mengatakan boleh untuk perjalanan jauh
sedangkan untuk perjalanan dekat keluar kota sebagian besar ulama membolehkan
kecuali imam malik tetapi perjalanan di dalam kota bukan perjalanan jauh itu
beberapa ulama membolehkan, tetapi ulama lain tidak membolehkan karena
persoalan dahulu adalah unta sebagai kendaraan, akan tetapi di jaman sekarang
ini kendaraan sudah bukan unta lagi semisal menyetujui bahwa mobil, motor,
sepeda adalah kendaraan maka sesungguhnya itu boleh kalau sudah di atas
kendaraan baik di dalam kota apalagi di luar kota.
2)
Dan bagaimana dengan shalat fardhu bolehkah sholat di atas kendaraan? tentu
saja sholat fardhu tidak dibolehkan sholat di atas kendaraan kecuali ada alasan
yang dibenarkan menurut hadits jabir bin abillah bahwasannya Nabi itu sholat di
atas kendaraan untuk sholat sunnah tetapi kalau datang waktu sholat fardhu Nabi
akan turun kemudian harus menghadapi kiblat. Ijma ulama menyatakan bahwa shalat
fardhu di atas kendaraan tidak boleh kecuali ada udzur (alasan), ulama fiqih
menyinggung unsur alasan apa saja yang membolehkan seseorang sholat di atas
kendaraan yaitu takut pada dirinya, takut kepada hartanya, takut serangan musuh
atau serangan binatang buas, takut terputus dari gerombolan perjalanan atau
takut terkena sakit. Untuk hal-hal ini boleh seseorang salat di atas kendaraan
dengan cara memberi syarat rukuk dan sujud ke bawah karena ketika ada udzur
atau alasan itu saja kita tidak bisa melakukannya kewajiban-kewajiban sujud
sebagaimana mestinya terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa
pada suatu saat Nabi dan para sahabatnya sampai pada tempat yang sempit dan
langit gelap akan turun hujan dan dibawa penuh dengan Lumpur dan datang tiba
waktu salat dan Nabi menyuruh orang untuk adzan serta qomat kemudian Nabi
dengan kendaraannya maju ke depan menjadi imam dan salat di atas kendaraannya
dengan cara memberi isyarat bukan sujud langsung diatas kendaraan, tetapi
memberi isyarat seperti orang yang sujud ini merupakan pembahasan fiqih lama.
Namun untuk pembahasan fiqih baru mungkin mengaitkan dengan apa yang terjadi
pada nabi dan yang dijelaskan oleh para ulama tentang kitab fiqih.
3)
Serta isu lain mengenai salat di atas kendaraan yaitu tentang kiblat, bagaimana
kiblatnya orang salat di atas kendaraan orang yang salat di atas kendaraan
yaitu salat tidak dianjurkan untuk menghadap kiblat beberapa ulama seperti Imam
Syafi'i mensyaratkan ketika salam menghadap kiblat itu untuk orang orang yang
shalatnya kesulitan menghadap kiblat tetapi jika ada kesempatan untuk bisa
menghadap kiblat misalnya ada tempat atau ruangan mushola di dalam kendaraan
tersebut yang bisa menghadap kiblat kemanapun.
4)
Adapun tata cara salat di atas kendaraan secara umum sama, bacaan serta niatnya
itu sama hanya yang membedakan adalah menghadap kiblat dan yang membedakannya
lagi adalah rukuk dan sujud tidak dipraktekkan langsung di atas kendaraan akan
tetapi memakai isyarat yang terpenting sujud lebih rendah dari rukuk.
Komentar
Posting Komentar